PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
1789741154897

KARANGANYAR — Radar Nusantara 7.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DJS (30) yang disebut merupakan residivis serta menyita puluhan paket sabu dengan total berat bruto sekitar 55,26 gram.

DJS diamankan petugas pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di pinggir jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan DJS di wilayah Karanganyar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka dan aktivitasnya.

Setelah keberadaan DJS diketahui, petugas melakukan penindakan di kawasan Benowo. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan lokasi penyimpanan narkotika lainnya.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap DJS, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah tempat kos di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

“Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan 60 paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram. Selain narkotika, turut disita tiga plastik klip bening, satu lakban warna hitam dan satu timbangan elektrik,” ungkap Yos Guntur, Jumat (18/9/2026).

Dalam pemeriksaan, DJS menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut keterangan DJS, penyerahan narkotika oleh R berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Yos Guntur menyampaikan, informasi tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan perkara narkotika dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan informasi serta temuan di lapangan.

“Dalam perkara narkotika, informasi awal menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Setelah ada temuan, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan antara tersangka, barang bukti dan pihak lain yang mungkin terlibat,” kata Yuliyanto.

Ia mengajak masyarakat untuk berperan dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut dapat ditindaklanjuti petugas sesuai prosedur,” ujarnya.

Yuliyanto menambahkan, perkara DJS masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut, termasuk keberadaan R yang disebut sebagai pemasok.

DJS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *