BANDUNG – Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah perceraian tertinggi di Pulau Jawa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk tahun 2025. Data yang diperbarui pada 9 Februari 2026 tersebut mencatat sebanyak 98.903 perkara perceraian di Jawa Barat.
Angka itu menempatkan Jawa Barat di posisi teratas dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa. Di bawahnya terdapat Jawa Timur dengan 83.208 perkara dan Jawa Tengah dengan 67.500 perkara. Sementara itu, DKI Jakarta mencatat 14.062 perkara dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 5.202 perkara.
Data tersebut dipublikasikan melalui tabel statistik BPS berjudul Nikah dan Cerai Menurut Provinsi (kejadian), 2025. Sumber data berasal dari pencatatan administrasi terkait perkara perceraian.
Berdasarkan data BPS, jumlah perceraian di Jawa Barat terdiri atas 21.281 perkara cerai talak dan 77.622 perkara cerai gugat. Dengan demikian, cerai gugat menjadi bagian terbesar dari keseluruhan perkara perceraian yang tercatat di provinsi tersebut.
Di Jawa Timur, tercatat 19.824 perkara cerai talak dan 63.384 perkara cerai gugat. Adapun di Jawa Tengah, jumlahnya terdiri atas 13.828 perkara cerai talak dan 53.672 perkara cerai gugat.
Data tersebut memperlihatkan bahwa jumlah perkara cerai gugat lebih tinggi dibandingkan cerai talak di ketiga provinsi dengan angka perceraian terbesar di Pulau Jawa tersebut.
Meski data tersebut dipublikasikan dan diperbarui pada 2026, angka yang disajikan merupakan data sepanjang 2025. Karena itu, angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan jumlah perceraian tertinggi sepanjang tahun 2026.
Perlu dibedakan pula antara jumlah perkara perceraian dan tingkat perceraian. Jumlah perkara menunjukkan banyaknya perkara yang tercatat, sedangkan tingkat perceraian memerlukan perbandingan dengan jumlah penduduk atau jumlah perkawinan berdasarkan ukuran yang sesuai.
Data ini menjadi gambaran statistik mengenai perkara perceraian di Pulau Jawa. Namun, angka tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab perceraian maupun kondisi setiap keluarga yang mengalaminya.
Tingginya jumlah perkara perceraian merupakan persoalan sosial yang perlu dipahami secara cermat. Berbagai faktor dapat melatarbelakangi keretakan rumah tangga, tetapi penentuan faktor dominan harus merujuk pada data resmi mengenai penyebab perceraian, bukan sekadar asumsi.
Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau memberikan stigma kepada wilayah maupun kelompok tertentu hanya berdasarkan jumlah perkara perceraian.
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), Nikah dan Cerai Menurut Provinsi (kejadian), 2025, diperbarui 9 Februari 2026.
Catatan redaksi: Hingga tersedia data resmi yang mencakup keseluruhan tahun 2026, angka 98.903 perkara merupakan data tahun 2025 dan tidak boleh disebut sebagai jumlah final perceraian tahun 2026.






