PROMOSI MEDIA : RadarNusantara7.com siap menjadi mitra publikasi terpercaya | Terima pemasangan iklan | Advertorial | Kerjasama media
20 April 2026
IMG-20260124-WA0033.jpg

BOJONEGORO — Radar Nusantara7.com |
Pembongkaran jalan rigid beton di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang dilaksanakan pada Sabtu (24/1/2026), menjadi bagian dari langkah evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).

Jalan yang baru dibangun sekitar dua pekan tersebut dinilai belum memenuhi standar teknis sebagaimana perencanaan awal, sehingga diputuskan untuk dibongkar dan diperbaiki sebelum digunakan lebih lanjut oleh masyarakat. Langkah ini diambil guna mencegah risiko kerusakan yang lebih besar di kemudian hari.

Meski demikian, pembongkaran proyek yang masih tergolong baru tersebut memunculkan perhatian publik, khususnya terkait efektivitas pengawasan sejak tahap awal pekerjaan.

Ketua LSM LIPRB, Manan, menilai pembongkaran seharusnya menjadi opsi terakhir jika memang ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi. Menurutnya, pengawasan idealnya dilakukan secara ketat sejak proses pengecoran agar kesalahan dapat dicegah lebih dini.

“Pembongkaran memang perlu jika hasilnya tidak sesuai, tetapi publik juga berhak tahu bagaimana pengawasan berjalan sejak awal. Ini penting sebagai evaluasi agar tidak terulang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembongkaran proyek tentu menimbulkan konsekuensi biaya dan waktu, sehingga ke depan diperlukan penguatan sistem kontrol agar penggunaan anggaran publik lebih efektif dan efisien.

Proyek jalan rigid Desa Mori sendiri dilaksanakan dengan skema swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa. Skema ini, menurut Manan, sah secara aturan, namun tetap harus mengacu pada standar mutu yang sama dengan proyek lainnya.

“Swakelola bukan berarti kualitas bisa diturunkan. Justru harus ada pendampingan teknis dan pengawasan yang lebih intens,” jelasnya.

Terkait pembongkaran, LIPRB mendorong agar dilakukan evaluasi teknis secara terbuka, meliputi kualitas material, metode pengerjaan, serta proses persetujuan hasil pekerjaan.

Hal ini dinilai penting untuk memastikan perbaikan dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar mengganti hasil akhir.

Manan juga menegaskan bahwa meski proyek masih berada dalam tahun anggaran berjalan dan belum masuk ranah tindak pidana korupsi, aspek etika penggunaan anggaran publik tetap harus menjadi perhatian utama.
.
“Ini soal tanggung jawab moral dan profesional. Evaluasi harus menyentuh perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan,” katanya.

LSM LIPRB menyatakan akan terus memantau proses perbaikan jalan tersebut serta mendorong agar hasil evaluasi dapat menjadi pembelajaran bagi pelaksanaan proyek BKKD di desa-desa lain.

Kasus di Desa Mori diharapkan menjadi momentum penguatan sistem pengawasan, sehingga pembangunan infrastruktur desa ke depan dapat berjalan lebih akuntabel, berkualitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sumber: Al
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *