Radar Nusantara 7.com , Kamis 5 Maret 2026 – Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai, dalam praktiknya di beberapa daerah, fungsi pengawasan tersebut belum berjalan optimal sehingga memunculkan berbagai diskusi di tengah masyarakat mengenai pentingnya penguatan peran BPD.
Dalam sistem pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat desa.
Lembaga ini tidak hanya berfungsi membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, tetapi juga menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Pengamat pemerintahan desa menilai, keberadaan BPD seharusnya menjadi elemen penting dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, termasuk dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes, penetapan peraturan desa, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.
Namun demikian, dalam sejumlah diskusi publik dan forum masyarakat, muncul pandangan bahwa di beberapa tempat hubungan antara BPD dan pemerintah desa dinilai terlalu harmonis sehingga fungsi kontrol tidak berjalan maksimal. Sebagian pihak menilai rapat-rapat desa terkadang hanya bersifat formalitas tanpa pembahasan mendalam terhadap berbagai kebijakan yang diambil.
Di sisi lain, sejumlah kepala desa dan perangkat desa juga menyampaikan pandangan berbeda. Mereka menilai hubungan kerja yang baik antara BPD dan pemerintah desa merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan desa agar program pembangunan dapat berjalan lancar tanpa konflik yang berlarut-larut.
Menurut mereka, koordinasi dan komunikasi yang intens antara kedua lembaga tersebut penting untuk memastikan kebijakan desa tetap berjalan sesuai aturan sekaligus memperhatikan aspirasi masyarakat.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menegaskan bahwa hubungan harmonis tetap perlu dibarengi dengan sikap kritis dan konstruktif dari BPD.
Fungsi pengawasan, kata mereka, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai regulasi serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“BPD memiliki peran sebagai mitra pemerintah desa sekaligus wakil masyarakat. Fungsi kontrol yang dilakukan secara objektif justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” ujar salah satu pengamat kebijakan desa.
Transparansi dalam pengelolaan dana desa juga menjadi hal yang terus didorong oleh berbagai pihak. Dengan anggaran desa yang setiap tahun cukup besar,
mekanisme pengawasan yang baik dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Para pemerhati pemerintahan desa juga mengingatkan bahwa kritik dan masukan dari BPD maupun masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat. Selama dilakukan secara konstruktif dan berdasarkan data, perbedaan pandangan justru dapat menjadi sarana evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Karena itu, penguatan kapasitas BPD, peningkatan pemahaman regulasi, serta keterbukaan informasi dari pemerintah desa dinilai menjadi kunci terciptanya tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dengan sinergi yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan di tingkat desa.
Sumber (**)






