PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
IMG-20260125-WA0040.jpg


Radar Nusantara7.com. – SLEMAN – Kasus penjambretan yang berujung kecelakaan maut di wilayah Sleman terus menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat semakin besar setelah Hogi Minaya, seorang suami yang diketahui berupaya membela istrinya dari aksi penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Banyak pihak mempertanyakan langkah hukum tersebut,

mengingat tindakan Hogi dinilai sebagai bentuk pembelaan diri dan keluarga. Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, memberikan penjelasan komprehensif terkait proses dan dasar hukum yang ditempuh penyidik.


Menurut AKP Mulyanto, meskipun perkara penjambretan dinyatakan gugur karena pelaku penjambretan meninggal dunia, peristiwa lain yang terjadi setelahnya tetap berdiri sebagai objek hukum tersendiri. Dalam hal ini,

insiden yang menimbulkan korban jiwa dikategorikan sebagai peristiwa kecelakaan lalu lintas yang wajib diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa tetap harus diproses secara hukum. Itu merupakan kewajiban kami untuk memberikan kepastian hukum,” ujar AKP Mulyanto.

Proses tersebut dilakukan melalui Laporan Polisi Model A, yakni laporan yang dibuat oleh aparat kepolisian berdasarkan temuan langsung di lapangan.


Lebih lanjut, AKP Mulyanto menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya tidak dilakukan secara sepihak maupun hanya berdasar cerita atau opini publik. Penyidik, kata dia, bekerja berdasarkan rangkaian fakta hukum yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan.


“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara, analisis dari saksi ahli, serta hasil gelar perkara yang dilakukan secara resmi,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 311 UU LLAJ, lantaran adanya tindakan berkendara berupa memepet kendaraan lain yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa hak-hak tersangka tetap dihormati sepenuhnya. Hogi Minaya diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan, pembelaan, maupun alasan-alasan yang meringankan dalam proses hukum selanjutnya.


“Monggo dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Semua itu menjadi hak tersangka dan akan diuji dalam proses persidangan,” tambah AKP Mulyanto.


Ia juga menegaskan bahwa secara prosedural, seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan telah dilalui sesuai aturan yang berlaku, dan saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti).


Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat, sekaligus membuka ruang diskusi mengenai batas antara upaya pembelaan diri dan konsekuensi hukum dalam peristiwa lalu lintas yang berujung fatal.


Sumber: Tim
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *