Radar nusantara7.com//Sumenep, Jumat 1 Mei 2026 — Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Sumenep memicu sorotan publik. Kasus yang melibatkan seorang perempuan berinisial TS dengan terlapor berinisial R.H, warga Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, kini telah resmi masuk ke meja aparat penegak hukum dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut bermula dari cekcok persoalan pribadi yang terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Perumahan Trunojoyo Regency, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik berupa tamparan, pukulan, hingga tindakan mencekik leher yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya tidak melakukan perlawanan saat insiden berlangsung. Bahkan, korban mengaku sempat meminta maaf sebelum akhirnya terlapor meninggalkan lokasi kejadian.
Kasus ini langsung menjadi perbincangan di tengah masyarakat karena dinilai mencerminkan masih maraknya dugaan kekerasan dalam relasi personal yang kerap berujung trauma bagi korban. Publik pun mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam menangani laporan kekerasan terhadap perempuan secara cepat dan profesional.
Kuasa hukum korban, A. Effendi, SH atau yang akrab disapa Pepeng, meminta aparat penegak hukum tidak lamban dalam mengambil langkah.
“Klien kami merasa tidak hanya mengalami dugaan kekerasan fisik, tetapi juga tekanan psikis dan rasa takut. Kami meminta penyidik segera mengambil tindakan agar ada perlindungan hukum yang jelas terhadap korban,” ujarnya.
Ia menilai penanganan cepat sangat penting guna menghindari kemungkinan adanya intimidasi maupun ancaman lanjutan terhadap korban.
“Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi persoalan ini. Penegakan hukum harus hadir memberi rasa aman dan keadilan,” tegasnya.
Sejumlah pihak juga menilai kasus seperti ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Dugaan kekerasan, terlebih terhadap perempuan, dinilai harus menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek perlindungan hak dan keselamatan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun laporan yang telah diterima disebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam merespons laporan masyarakat secara transparan dan profesional. Publik menanti langkah konkret aparat untuk memastikan korban memperoleh perlindungan serta kepastian hukum atas dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan.
Sumber:ipan





