PROMOSI MEDIA : RadarNusantara7.com siap menjadi mitra publikasi terpercaya | Terima pemasangan iklan | Advertorial | Kerjasama media
20 April 2026
IMG-20260205-WA0073.jpg


RadarNusantara7.com | Bojonegoro – Pemerintah Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kembali menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembagian 506 sertifikat tanah elektronik kepada warga.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang merupakan program strategis nasional dari pemerintah pusat dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Kamis (5/2/2026).


Pelaksanaan program PTSL di Desa Semenkidul mendapat sambutan hangat dan apresiasi luas dari masyarakat. Warga menilai program ini sangat membantu, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini menjadi kebutuhan mendasar.

Selain itu, program ini juga dinilai mampu menjawab persoalan administrasi pertanahan yang kerap menjadi kendala di tingkat masyarakat desa.


Salah satu warga penerima sertifikat, Siti Sundari, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas suksesnya pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, sertifikat elektronik yang diterima memiliki arti penting sebagai bukti sah kepemilikan tanah milik keluarganya.


“Terima kasih saya sampaikan kepada Pemerintah Desa Semenkidul, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, hingga pemerintah pusat dan BPN. Program ini sangat membantu kami sebagai warga, karena sekarang tanah kami sudah memiliki kepastian hukum,” ungkap Siti Sundari.


Sementara itu, Kepala Desa Semenkidul, Lugito, menegaskan bahwa pembagian sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam mendukung penuh program nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


“Penyerahan sertifikat elektronik ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi hak masyarakat atas tanah. Kami berharap dengan adanya sertifikat ini, warga semakin tenang, nyaman, dan percaya diri dalam mengelola aset tanah yang dimiliki, baik untuk kebutuhan pribadi maupun pengembangan ekonomi ke depan,” jelas Lugito.


Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan PTSL di Desa Semenkidul tidak terlepas dari sinergi yang baik antara pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, serta partisipasi aktif masyarakat.

Kolaborasi tersebut menjadi kunci utama sehingga seluruh tahapan, mulai dari pendataan hingga penerbitan sertifikat, dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan transparan.


Program PTSL sendiri bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, menekan potensi konflik dan sengketa lahan, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan nasional.

Selain memberikan rasa aman secara hukum, kepemilikan sertifikat tanah juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengakses permodalan dan layanan keuangan guna menunjang peningkatan ekonomi keluarga.


Dengan diserahkannya 506 sertifikat tanah elektronik kepada warga, Desa Semenkidul dinilai berhasil menjadi contoh desa yang aktif mendukung program nasional sekaligus mengedepankan pelayanan publik yang profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Hal ini semakin memperkuat citra Desa Semenkidul sebagai desa yang progresif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan warganya.


Sumber: Tim
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *