PROMOSI MEDIA : RadarNusantara7.com siap menjadi mitra publikasi terpercaya | Terima pemasangan iklan | Advertorial | Kerjasama media
23 April 2026
IMG-20260205-WA0115.jpg

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menjemput paksa Risaudin Asgaf, Sekretaris Desa (Sekdes) Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (30/1/2026). Penjemputan paksa tersebut dilakukan karena Risaudin merupakan terpidana dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Bram Prima, menjelaskan bahwa penjemputan dilakukan saat terpidana tengah menjalankan aktivitas kedinasan di Balai Desa Dukuh Tengah. Tindakan itu diambil lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan berupaya menghindari pelaksanaan eksekusi.

Putusan atas nama terpidana RA sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Yang bersangkutan telah kami panggil sebanyak tiga kali untuk menjalankan putusan, namun tidak pernah hadir,” kata Bram, Rabu (4/2/2026).

Bram menegaskan bahwa perkara yang menjerat Risaudin bukan tindak pidana korupsi, melainkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Risaudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang berinisial ES.

Yang bersangkutan kami jemput dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Delta Sidoarjo untuk menjalani hukuman,” jelasnya.

Risaudin kini resmi menjalani masa pidana di Lapas Delta Sidoarjo setelah dinyatakan melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Sebelumnya, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis berupa hukuman 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terpidana akan menjalani tambahan hukuman 1 bulan kurungan sebagai subsider,” pungkasnya.

Sumber:tim

Editor:redak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *