Radar nusantara7.com//Surabaya – Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang lansia di Kota Surabaya menggegerkan publik. Seorang perempuan asal Jakarta berinisial L (31) diduga menyekap pria lanjut usia berinisial KC (80), yang tak lain merupakan ayah dari kekasihnya sendiri, di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo, Surabaya.
Peristiwa yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga April 2026 itu akhirnya berhasil terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan korban kepada pihak kepolisian.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol menjelaskan bahwa pelaku tidak bekerja sendiri. Dalam menjalankan aksinya, L dibantu seorang asisten rumah tangga yang bertugas menjaga sekaligus memberikan makan kepada korban selama disekap.
Selain itu, polisi juga mengungkap adanya dua pria lain yang diduga berperan sebagai penjaga dan penyekap korban di apartemen tersebut. Namun hingga kini keduanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kasus ini bermula dari laporan keluarga yang merasa kehilangan korban. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kerabat dan lingkungan sekitar, akhirnya diketahui korban berada di salah satu kamar apartemen kawasan Mulyorejo, Surabaya,” ujar Kombes Pol Luthfie, Sabtu (9/5/2026).
Menurut polisi, pelaku L bukan orang asing bagi keluarga korban. Ia diketahui merupakan kekasih AP, anak keempat korban, dan telah menjalin hubungan cukup lama dengan keluarga tersebut. Kedekatan itulah yang membuat korban maupun anggota keluarga lain tidak menaruh rasa curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
Kepada keluarga korban, L sempat mengaku bahwa dirinya mengajak KC berkeliling Indonesia untuk menikmati masa tua dan berlibur. Namun seiring berjalannya waktu, keluarga mulai merasa ada kejanggalan karena korban tak kunjung kembali dan sulit dihubungi.
“Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah pelaku mendadak menghilang dan mengganti nomor telepon pada Februari 2026 lalu. Dari situlah penyelidikan berkembang hingga akhirnya terungkap dugaan penyekapan tersebut,” jelasnya.
Yang mengejutkan, setelah berhasil diselamatkan, korban ternyata tidak mengetahui bahwa dalang di balik penyekapan tersebut adalah pacar anaknya sendiri. Selama berada di apartemen, korban mengaku mengira pelaku L juga menjadi korban penyekapan dan ditempatkan di ruangan berbeda.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena ingin menguasai harta milik korban. Selama korban disekap, pelaku diduga berhasil menguras tabungan korban hingga mencapai Rp2 miliar.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengambil emas milik korban yang tersimpan di dalam kamar dengan total berat mencapai 1 kilogram.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus serta memburu dua pria yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyekapan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 450 KUHP, Pasal 446 ayat (1) KUHP, Pasal 476 KUHP, Pasal 492 KUHP, dan Pasal 486 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pengkhianatan kepercayaan dalam lingkungan keluarga demi menguasai harta korban. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sumber:ss






