PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
Screenshot_20260303_184525.jpg

Radar Nusantara7.com – Sumenep, Selasa (03/03/2026) — Dugaan keterlibatan seorang anggota kepolisian dalam kasus kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi mengguncang kepercayaan publik di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Perkara ini tidak sekadar menyangkut dugaan pelanggaran pribadi, tetapi juga menjadi ujian serius bagi integritas dan komitmen institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menegakkan disiplin serta supremasi hukum di tubuh internalnya.


Informasi yang beredar menyebutkan, terduga pelaku berinisial R berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), yang berdinas di Polsek Kangayan, jajaran Polres Sumenep.


Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial VA mengungkap dugaan tekanan dan paksaan untuk menggugurkan kandungan. Ia juga mengaku mendapat ancaman ketika meminta pertanggungjawaban atas kehamilan yang disebut melibatkan oknum anggota tersebut. Pengakuan ini memantik sorotan luas karena yang diduga terlibat adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.


Yang lebih mengundang reaksi keras publik adalah dugaan pernyataan arogan yang disematkan kepada terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripda R disebut-sebut menyatakan dirinya “kebal hukum” dan tidak takut terhadap ancaman pelaporan. Jika pernyataan itu benar adanya, hal tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan status dan kekuasaan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.


Desakan agar perkara ini ditangani secara terbuka dan profesional pun menguat. Sejumlah pihak bahkan mendorong agar laporan disampaikan hingga ke Badan Reserse Kriminal Polri di Mabes Polri, guna memastikan proses berjalan independen dan bebas intervensi.


Pengamat hukum menilai, apabila dugaan pemaksaan aborsi terbukti, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi kepolisian, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana serius. Dalam konteks hukum, tindakan pemaksaan yang berkaitan dengan kehamilan dan tubuh perempuan dapat dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender dengan konsekuensi hukum yang berat.


Di sisi internal, institusi kepolisian memiliki mekanisme pengawasan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menindak anggota yang diduga melanggar disiplin maupun kode etik. Namun publik menilai, transparansi proses dan keberanian menjatuhkan sanksi tegas menjadi tolok ukur nyata keseriusan penegakan aturan.


Perkara ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut marwah institusi. Di tengah upaya reformasi dan peningkatan citra kepolisian, kasus seperti ini dapat menjadi batu sandungan besar apabila tidak ditangani secara akuntabel.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sumenep terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan sikap tegas aparat penegak hukum, seraya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Transparansi, keberpihakan pada korban, serta ketegasan terhadap pelanggaran internal menjadi kunci untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu — sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sumber: ipn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *