Radar nusantara 7.com//morotai – selasa – 19 – Mei – 2026 – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pemerintah, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, wajib memiliki izin usaha resmi yang diterbitkan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid PTSP saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa legalitas usaha merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui DPMPTSP terus melakukan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap kegiatan usaha yang belum memiliki legalitas. Langkah yang dilakukan bukan semata-mata penindakan, melainkan mengedepankan edukasi dan pendampingan agar para pelaku usaha memahami pentingnya memiliki izin usaha.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif. Jika ditemukan kegiatan usaha yang belum memiliki izin usaha, maka pihak DPMPTSP akan melakukan verifikasi lapangan dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha. Namun apabila setelah diberikan pembinaan masih belum ditindaklanjuti, maka akan diberikan peringatan berupa surat peringatan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kabid PTSP kepada awak media.
Ia menambahkan, keberadaan izin usaha bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya. Selain itu, izin usaha dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun investor terhadap suatu usaha yang dijalankan secara resmi dan sesuai aturan.
Lebih lanjut, Kabid PTSP menjelaskan bahwa untuk memperoleh izin usaha, khususnya usaha berskala besar, terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum izin diterbitkan melalui sistem pemerintah.
Adapun beberapa dokumen dan persetujuan yang wajib dipenuhi antara lain:
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) serta persetujuan tata ruang dari instansi PUPR;
Persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup;
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apabila usaha memiliki bangunan fisik atau gedung usaha.
Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, pelaku usaha dapat melanjutkan proses pengajuan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan menginput seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Meski demikian, pihak DPMPTSP memastikan tidak akan membiarkan masyarakat atau pelaku usaha menghadapi proses tersebut sendirian. Pemerintah daerah disebut telah menyiapkan layanan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengurusan izin usaha.
“Bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses penginputan dokumen di OSS, kami selalu siap memberikan pendampingan. Mulai dari tahap awal penginputan dokumen hingga izin usaha diterbitkan, petugas kami siap membantu agar proses berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih proaktif mengurus legalitas usahanya sejak awal, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik terkait tata ruang, lingkungan, maupun administrasi pemerintahan.
Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha menyambut baik adanya pendampingan dari DPMPTSP karena dinilai membantu masyarakat memahami proses perizinan yang selama ini dianggap rumit. Namun demikian, sebagian masyarakat juga berharap adanya sosialisasi yang lebih masif hingga tingkat kecamatan dan desa agar informasi terkait mekanisme perizinan dapat dipahami secara merata.
Dengan adanya pengawasan sekaligus pendampingan tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Reporter: fata






