Radar nusantara 7.com// surabaya – Kota Surabaya menjadi salah satu kandidat kota/kabupaten percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat nasional setelah mendapat peninjauan langsung dari tim Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 20 Mei 2026. Penilaian tersebut merupakan bagian dari proses seleksi daerah percontohan implementasi KTR di Indonesia sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI, , mengatakan bahwa kegiatan peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung penerapan kawasan tanpa rokok di berbagai fasilitas publik di daerah.
“Jadi pada hari ini kami dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi pemilihan untuk kabupaten/kota percontohan kawasan tanpa rokok,” ujar Dokter Nadia usai melakukan peninjauan di Surabaya.
Menurutnya, penerapan KTR menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak paparan asap rokok dan mencegah munculnya perokok pemula.
“Nah, tujuan kami sebenarnya melindungi perokok pemula. Oleh karena itu, salah satu amanah yang kami titipkan ke pemerintah daerah adalah penerapan daripada kawasan tanpa rokok,” paparnya.
Dalam proses penilaian tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap tujuh area penerapan KTR yang meliputi sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, kawasan perkantoran, transportasi umum, tempat bermain anak, hingga tempat umum lainnya.
Hasil sementara menunjukkan implementasi KTR di Kota Surabaya dinilai cukup baik. Tim penilai menilai kondisi di lapangan sejalan dengan paparan yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kota Surabaya saat sesi diskusi dan pemaparan program.
“Surabaya tadi kalau kita lihat dari tempat yang sudah kita kunjungi luar biasa, betul-betul apa yang tadi disampaikan saat diskusi kita bisa lihat kenyataannya ada di lapangan,” kata Dokter Nadia.
Meski demikian, ia juga menilai penerapan KTR di Surabaya memiliki tantangan tersendiri. Hal itu mengingat merupakan salah satu wilayah dengan jumlah industri rokok dan perkebunan tembakau yang cukup besar di Indonesia.
Berdasarkan data Dashboard KTR Kementerian Kesehatan melalui laman resmi ktr.kemkes.go.id per 20 Mei 2026, Kota Surabaya tercatat berada di peringkat kedua nasional dalam tingkat kepatuhan penerapan kawasan tanpa rokok.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya, , menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan menindaklanjuti berbagai masukan dari tim penilai guna memperkuat implementasi KTR di berbagai sektor dan kawasan publik.
Menurutnya, evaluasi dan masukan tersebut menjadi bagian penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Surabaya berharap upaya penerapan kawasan tanpa rokok dapat berjalan optimal dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sumber:ss






