PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
Screenshot_2026-05-09-10-30-28-690_com.facebook.lite-edit

Radar nusantara7.com//Surabaya, Jumat 8 Mei 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan penipuan online internasional atau scamming yang beroperasi di sejumlah lokasi di Surabaya dan Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 44 orang diamankan, terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan mengatakan, para terduga pelaku menjalankan aktivitas dari beberapa rumah yang dijadikan markas operasi, yakni di kawasan Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N, Jalan Embong Kenongo, Jalan Darmo Permai I Surabaya, serta Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.

“Total ada 44 orang yang diamankan, terdiri dari 30 warga negara China, 7 warga negara Taiwan, 4 warga negara Jepang, dan 3 warga negara Indonesia,” ujar Kombes Luthfie.

Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga berperan penting dalam jaringan tersebut, masing-masing berinisial Shion dan Akai. Sementara itu, dua warga negara Jepang diketahui menjadi korban dalam kasus ini.

Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan pekerjaan dan perjalanan gratis melalui aplikasi percakapan daring menggunakan akun bernama “Kurokawa”. Korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan fasilitas tiket perjalanan pulang-pergi.

Salah satu korban dijanjikan pekerjaan sebagai ladies company (LC) di Vietnam, sedangkan korban lainnya ditawari pekerjaan sebagai admin. Namun sesampainya di Indonesia, korban justru diduga dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online.

Menurut polisi, para korban juga mengalami pembatasan komunikasi setelah paspor dan alat komunikasi mereka disita oleh para pelaku.

“Korban diduga mengalami intimidasi dan ancaman apabila menolak bekerja atau meminta dipulangkan,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa ratusan telepon genggam, laptop, komputer, handy talkie (HT), printer, kamus Bahasa Mandarin, seragam menyerupai aparat kepolisian luar negeri, kendaraan roda empat, hingga sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Saat ini seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya guna mendalami jaringan dan kemungkinan adanya korban lain.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang, penyekapan, penipuan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan jaringan lintas negara dan dugaan eksploitasi terhadap korban dengan modus penawaran pekerjaan palsu.

Sumber:Mm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *