SRAGEN //Radar Nusantara 7.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen dan Sukoharjo. Pengembangan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial YKE (28), yang kemudian mengarah kepada SHP (25), warga binaan Lapas Kelas II Sragen.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 19 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,89 gram, dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, 10 butir pil Atarak, serta lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram.
Pengungkapan berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sragen. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada YKE, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
YKE diamankan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.26 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 10 butir pil Atarak, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna ungu.
Berdasarkan catatan kepolisian, YKE diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2021 dan baru selesai menjalani masa hukuman pada 2026.
Polisi Telusuri 30 Titik Lokasi
Pemeriksaan terhadap YKE kemudian dikembangkan. Penyidik memperoleh informasi mengenai 30 titik lokasi yang diduga berkaitan dengan penempatan narkotika.
Petugas selanjutnya melakukan pengecekan bersama YKE ke sejumlah lokasi, antara lain kawasan Mojosongo, Palur, dan Banjarsari.
Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,89 gram.
Kepada penyidik, YKE mengaku memperoleh gambar titik lokasi tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan YKE, dirinya diminta mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel dengan nilai sekitar Rp350 ribu untuk setiap paket. YKE juga mengaku baru satu kali bekerja sama dengan P.
Sementara itu, dua butir ekstasi yang ditemukan saat penggeledahan disebut diperoleh YKE dari seseorang berinisial Y yang juga berstatus DPO.
YKE menerangkan bahwa Y menyerahkan 10 butir ekstasi secara langsung di tempat kosnya. Menurut keterangannya, ekstasi tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial F yang berada di Bali. Dari transaksi tersebut, YKE mengaku mendapatkan imbalan berupa dua butir ekstasi.
Pengembangan Mengarah ke Warga Binaan Lapas
Penyidik kemudian mendalami kembali keterangan YKE untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Dari pendalaman itu, muncul nama SHP (25), warga asal Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Saat proses pengembangan dilakukan, SHP diketahui sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Sragen.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Sragen untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap SHP.
Dari hasil pemeriksaan, SHP disebut mengakui adanya kerja sama dengan YKE dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Kartasura. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram.
Selain barang bukti tersebut, dari pemeriksaan terhadap SHP di Lapas Kelas II Sragen, penyidik turut mengamankan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan data kepolisian, SHP diketahui pernah menjalani perkara obat dan bahan berbahaya pada 2019 dan selesai menjalani hukuman pada 2020.
Polisi Masih Dalami Jaringan
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap seorang tersangka dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri lokasi maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini bermula dari tersangka YKE. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik menemukan informasi mengenai sejumlah titik lokasi yang kemudian kami telusuri. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu di beberapa lokasi yang berkaitan dengan keterangan tersebut,” ujar Kombes Yos Guntur.
Ia menjelaskan, penyidik tidak berhenti pada temuan barang bukti, tetapi juga mendalami keterangan mengenai pihak yang diduga memasok maupun pola distribusinya.
“Dari keterangan tersangka YKE, kami kemudian mendapatkan informasi mengenai pihak lain, termasuk tersangka SHP yang saat ini berada di Lapas Kelas II Sragen,” jelasnya.
Menurut Yos Guntur, pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan pihak Lapas Kelas II Sragen.
“Sejak awal kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas. Pada saat petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SHP, terdapat pengakuan adanya kerja sama dalam peredaran sabu di wilayah Kartasura. Dari pengembangan itu, kembali ditemukan lima paket sabu,” ungkapnya.
Yos Guntur menegaskan, penyidik masih mendalami hubungan antara YKE dan SHP, termasuk peran masing-masing serta keterkaitannya dengan pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.
“Kami masih menelusuri rangkaian informasinya. Siapa yang memberikan barang, bagaimana barang tersebut didistribusikan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak masih kami dalami. Jadi prosesnya belum berhenti pada barang bukti yang sudah ditemukan,” tegasnya.
Polda Jateng: Perkara Masih Berproses
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari barang bukti yang ditemukan hingga informasi mengenai hubungan antarpihak.
“Dalam perkara seperti ini, satu temuan tidak selalu berdiri sendiri. Ketika penyidik menemukan informasi baru, informasi tersebut harus diperiksa dan dicocokkan dengan fakta di lapangan. Dari proses itulah kemudian bisa diketahui apakah ada keterkaitan dengan lokasi maupun pihak lainnya,” kata Kombes Yuliyanto.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan barang bukti yang ditemukan.
“Perkara ini masih berproses. Penyidik masih bekerja untuk memastikan hubungan antarorang, peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.
Rangkaian pengungkapan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng masih mendalami hubungan antara YKE dan SHP, dugaan pola kerja sama keduanya dalam peredaran sabu di wilayah Sragen dan Sukoharjo, serta menelusuri pihak-pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.(*)
Radar Nusantara 7.com






