PROMOSI MEDIA : RadarNusantara7.com siap menjadi mitra publikasi terpercaya | Terima pemasangan iklan | Advertorial | Kerjasama media
22 April 2026
IMG-20260314-WA00362.jpg


Radar Nusantara7.com //Bojonegoro –Sabtu/14/Maret/2026 –  Dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis mencuat di tengah kegiatan peliputan terkait penanaman tiang serta penarikan kabel fiber optik di ruas jalan raya Sidodadi – Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.


Peristiwa ini bermula dari beredarnya tangkapan layar unggahan status di aplikasi WhatsApp milik sebuah akun bernama Saroh. Dalam unggahan tersebut, terdapat kalimat yang dinilai bernada merendahkan profesi jurnalis, bahkan secara langsung menyebut nama pimpinan media RadarNusantara7.com ( Sunarto Adi saputra ) tanpa didahului konfirmasi maupun klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.


Unggahan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan peliputan yang dilakukan seorang jurnalis terkait adanya aktivitas penanaman tiang dan penarikan kabel fiber optik di wilayah tersebut yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat mengenai aspek perizinannya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, akun WhatsApp bernama Saroh tersebut diduga merupakan milik istri dari salah satu pekerja yang terlibat dalam pekerjaan penanaman tiang dan penarikan kabel fiber optik di lokasi tersebut. Meski demikian, kebenaran identitas pemilik akun masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.


Pimpinan media RadarNusantara7.com sekaligus pengurus Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Bojonegoro ( Sunarto Adi saputra )menilai bahwa penyebutan nama secara langsung dalam unggahan tersebut tanpa dasar yang jelas serta tanpa adanya konfirmasi kepada pihak yang disebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis.


Menurutnya, jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh undang-undang dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik secara profesional.


“Wartawan bekerja berdasarkan tugas jurnalistik untuk mencari, mengumpulkan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan atau kegiatan peliputan, mekanisme yang tepat adalah melalui klarifikasi atau hak jawab, bukan dengan menyampaikan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan,” ujarnya.


Atas dugaan penghinaan tersebut, pihak media bersama pengurus AWPI DPC Bojonegoro menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi jurnalis serta menjaga marwah kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.


Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga sebagai pemilik akun WhatsApp tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan status yang beredar. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip pemberitaan yang berimbang.

Sumber:tim Radar Nusantara7.con

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *