Radar Nusantara7.com//Bojonegoro – Aktivitas penanaman tiang dan penarikan kabel fiber optik di wilayah Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan masyarakat. Proyek jaringan telekomunikasi tersebut diduga berjalan tanpa dilandasi perizinan yang jelas, sehingga memunculkan pertanyaan publik terhadap peran dinas terkait dalam melakukan pengawasan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan penanaman tiang serta penarikan kabel fiber optik terlihat membentang di sepanjang ruas jalan raya yang menghubungkan Desa Sidodadi dengan Kecamatan Sukosewu. Panjang jaringan yang dipasang diperkirakan mencapai sekitar dua kilometer.
Sejumlah warga setempat mempertanyakan legalitas pekerjaan tersebut. Pasalnya, selain tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat, beberapa titik penanaman tiang disebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pemilik lahan di sekitar lokasi pemasangan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kondisi kabel yang dinilai semakin semrawut di sepanjang jalan tersebut. Ia menyebutkan bahwa beberapa kabel terlihat kendor dan menggantung cukup rendah sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Sekarang makin banyak kabel yang ditarik di sepanjang jalan. Ada yang sampai kendor dan tidak pernah diperbaiki. Penanaman tiangnya juga seperti asal tancap tanpa koordinasi dengan warga sekitar. Kalau dibiarkan, ini bisa membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut warga, semakin memperburuk tata kelola jaringan utilitas di wilayah tersebut. Mereka menilai perlu adanya penertiban agar pemasangan kabel tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta estetika lingkungan.
Sementara itu, saat sejumlah awak media mencoba mengonfirmasi kepada para pekerja yang berada di lokasi proyek, mereka menyebut bahwa kabel dan tiang yang dipasang merupakan milik perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi Inforte. Pekerjaan tersebut disebut dikerjakan oleh salah satu subkontraktor yang berasal dari Kabupaten Lamongan, yang kemudian kembali melibatkan vendor lain dari wilayah Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai status perizinan serta teknis pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan penarikan kabel fiber optik telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan yang berlaku.
Selain itu, warga juga meminta adanya penataan ulang jaringan kabel utilitas yang sudah ada, mengingat semakin banyaknya kabel yang terpasang di sepanjang ruas jalan dikhawatirkan dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan serta merusak estetika kawasan.
Dengan semakin maraknya pembangunan jaringan telekomunikasi di berbagai wilayah Kabupaten Bojonegoro, pengawasan dari pemerintah daerah dinilai menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur digital tetap berjalan sesuai aturan, transparan, serta tidak merugikan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.
Sumber:tim
Editor: redaksi






