Radar nusantara7.com//Bojonegoro //kamis -7 – Mei – 2025– Isu dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam aktivitas judi online (judol) di lingkungan Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, mulai menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut dugaan tersebut tidak hanya menyeret nama perangkat desa, tetapi juga dikaitkan dengan anggota keluarga Kepala Desa Sidomukti.
Informasi itu diperoleh dari salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada awak media, sumber tersebut mengaku mengetahui adanya kabar mengenai dugaan aktivitas judi online yang disebut pernah melibatkan oknum perangkat desa hingga seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa.
“Kalau yang ramai dibicarakan terkait perangkat desa itu nilainya disebut kecil. Namun ada juga informasi lain yang berkembang di masyarakat terkait seseorang berinisial F yang disebut-sebut pernah dikaitkan dengan persoalan serupa beberapa tahun lalu,” ujar sumber tersebut.
Meski demikian, sumber itu juga mengaku tidak mengetahui secara pasti proses hukum maupun kronologi lengkap dari informasi yang beredar tersebut. Ia hanya menyebut bahwa isu tersebut sempat menjadi pembicaraan sebagian warga desa pada kurun waktu 2024 hingga 2025.
Hingga berita ini disusun, belum ada dokumen resmi maupun keterangan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penetapan tersangka ataupun proses hukum aktif terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sidomukti awalnya memberikan respons terbuka dan mempersilakan awak media datang ke kantor desa untuk melakukan komunikasi secara langsung.
“Waalaikumsalam, ngapunten baru balas mas. Niku kabar sudah beberapa tahun lalu. Monggo mas nek ngersaaken mampir kantor,” tulis Kepala Desa Sidomukti dalam pesan singkatnya.
Namun, beberapa waktu kemudian, kepala desa kembali mengirim pesan yang meminta agar pemberitaan tersebut tidak diterbitkan.
“Ngapunten mas, di-cancel mawon,” tulisnya singkat.
Permintaan pembatalan pemberitaan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga menilai, sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Sebab, tanpa adanya putusan hukum maupun keterangan resmi dari aparat berwenang, seluruh pihak yang disebut dalam isu ini tetap memiliki hak atas perlindungan nama baik dan hak jawab.
Fenomena judi online sendiri saat ini memang menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum karena dinilai berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi dan klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Awak media menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Sumber:tg
Editor:Redaksi






