RADAR NUSANTARA7.COM – KOTA TANGERANG – Pimpinan Majelis Taklim sekaligus tokoh publik, Habib Bahar bin Smith, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 21 September 2025, saat Habib Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi acara untuk mendengarkan ceramah dari Habib Bahar bin Smith,” ujar AKBP Awaludin Kanur kepada awak media, Minggu (1/2/2026).
Menurut keterangan kepolisian, korban berada di lokasi acara yang sama dan sempat mendekat dengan maksud bersalaman.
Namun, ketika korban hendak mendekati Habib Bahar, sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi diduga menghalangi korban. Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu ruangan di area tersebut.
“Di dalam ruangan itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka-luka,” jelas Awaludin.
Pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum, yang menguatkan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Atas dasar itu, penyidik menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal terkait penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, AKBP Awaludin menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi tersangka untuk menyampaikan klarifikasi atau pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Habib Bahar bin Smith belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Aparat kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Sumber: SindoNews
Editor: Redaksi






