Mojokerto, Minggu (15/2/2026) – Hubungan terlarang yang terjalin sejak 2022 antara Faisal Akhsanul Basyari (34), pria beristri asal Sidoarjo, dan Makhmudah (42), janda tiga anak asal Mojokerto, akhirnya berujung di meja hijau.
Kisah asmara yang semula berjalan diam-diam itu berubah menjadi perkara hukum setelah Makhmudah diketahui hamil empat bulan dan keduanya terbukti melakukan tindakan aborsi.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto dan memasuki tahap putusan pada Selasa (10/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada Faisal Akhsanul Basyari. Sementara itu, Makhmudah dijatuhi hukuman 14 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan terungkap bahwa hubungan keduanya telah berlangsung selama beberapa tahun tanpa sepengetahuan keluarga masing-masing. Situasi berubah ketika Makhmudah mengandung hasil hubungan tersebut. Alih-alih menyelesaikan persoalan secara bijak, keduanya justru mengambil langkah melanggar hukum dengan melakukan aborsi.
Jaksa dalam tuntutannya menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain melanggar norma hukum, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan norma sosial dan moral yang hidup di masyarakat.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa hukuman yang dijatuhkan telah memperhatikan sejumlah aspek, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta latar belakang perkara.
Namun demikian, perbuatan keduanya tetap dinilai sebagai tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Putusan tersebut menjadi akhir pahit dari hubungan yang sejak awal telah menyimpan risiko besar dan konsekuensi hukum yang tidak terelakkan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, terlebih yang berkaitan dengan persoalan kehidupan dan kesehatan, akan membawa dampak serius baik secara pribadi maupun hukum.
Sumber: Tim
Editor: Redaksi

