Medan – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Sumatera Utara. Seorang warga bernama Legiman Pranata mengaku hak atas tanah miliknya seluas 10.646 meter persegi di kawasan Jalan Binjai Km 16, Kabupaten Deli Serdang, belum mendapatkan kepastian hukum, meski ia mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya.
Kepada wartawan, Minggu (19/5/2024), Legiman menceritakan awal mula persoalan yang menurutnya sudah berlangsung cukup lama. Ia mengaku membeli tanah tersebut pada tahun 2000, kemudian mendaftarkannya ke Dispenda Kabupaten Deli Serdang hingga terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB pada 2006. Setelah memenuhi seluruh administrasi, terbitlah SHM Nomor 655 atas nama Legiman Pranata.
“Tanah itu sempat saya sewakan mulai 1 Agustus 2012 untuk usaha pecah batu. Pada masa sewa ketiga, sekitar 2016 sampai Agustus 2021, di situlah mulai muncul persoalan yang menurut saya mengarah pada upaya perampasan hak,” ujar Legiman.
Sengketa di PTUN dan PN
Legiman menuturkan, sengketa sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor perkara 98/12/2017 melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.

Dalam perkara tersebut, muncul nama Sihar Sitorus sebagai pihak yang berkepentingan atas sertifikat lain, yakni SHM Nomor 477.
Menurut Legiman, ia tidak diundang dalam proses persidangan tersebut. Putusan PTUN kemudian memenangkan pihak Sihar Sitorus, dan disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia juga menyayangkan BPN Deli Serdang yang tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tak berhenti di situ, Legiman kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor 57/3/2020. Ia mengklaim dalam beberapa kali persidangan, tergugat tidak hadir. Namun saat pembacaan putusan, Legiman juga mengaku tidak menerima undangan secara patut dan baru mengetahui informasi persidangan melalui email beberapa hari setelah putusan dibacakan.
“Empat bulan setelahnya, petugas pengadilan datang meminta saya menandatangani berkas. Saya menolak karena merasa tidak pernah dipanggil secara layak,” ungkapnya.
Dugaan Pemalsuan dan Plang Kepemilikan
Dalam perjalanannya, di lokasi tanah sempat terpasang plang atas nama Sihar Sitorus sebagai pemenang perkara. Bahkan, Legiman menyebut pernah terpasang plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Dr. Sihar PH Sitorus” pada 2013. Namun plang tersebut kemudian dibongkar.
Legiman menduga terdapat penggunaan identitas ganda dalam proses penerbitan sertifikat lain tersebut. Ia juga mengaku telah melaporkan persoalan ini ke berbagai pihak, termasuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mengingat salah satu nama yang disebut merupakan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.
Dalam sidang MKD pada 24 Agustus 2022, perkara tersebut disebut telah diputus. Namun Legiman menilai putusan tersebut belum menjawab persoalan hak kepemilikan tanah yang ia perjuangkan.
Kuasa Hukum: Akan Terus Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum Legiman, Indra Napitupulu, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya. Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam penerbitan SHM Nomor 477, termasuk soal proses administrasi yang dinilai terlalu singkat dibandingkan ketentuan umum.
Selain itu, menurut Indra, sempat ada pertemuan dengan pihak keluarga almarhum DL Sitorus di Balige, Sumatera Utara. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya komitmen untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme ganti rugi kepada Legiman sebagai pemegang SHM Nomor 655.
Legiman mengaku bahkan telah diminta menyerahkan nomor rekening pada pertemuan di Jakarta tanggal 14 Maret 2024. Ia juga menyampaikan telah mengirimkan surat langsung ke rumah Puan Maharani di Jalan Denpasar Raya, Jakarta, serta ke kediaman orang tua Sihar Sitorus di kawasan Kebon Sirih.
“Sejak 4 Maret 2024 sampai sekarang, janji untuk membayar tanah saya belum terealisasi. Saya hanya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara bermartabat,” ucap Legiman.
Ruang Klarifikasi Terbuka
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Sihar Sitorus maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas tudingan yang disampaikan Legiman dan kuasa hukumnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Penulis: Sa’id Loebis
Sumber: Tim
Editor: Redaksi

