PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
Screenshot_2026-05-05-12-00-08-307_com.whatsapp.w4b-edit

Radar nusantara7.com//Bojonegoro – Kejaksaan Negeri Bojonegoro resmi menetapkan Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, berinisial S, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 serta pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Senin (4/5/2026). Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro melalui keterangan resmi Humas Kejari Bojonegoro menyampaikan bahwa tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang menyebabkan kerugian negara dengan nilai cukup besar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.478.129.206,56,” demikian keterangan resmi yang diterima media.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Mei 2026 hingga 23 Mei 2026. Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

Langkah penahanan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Kasus ini bermula dari proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Bojonegoro terkait pengelolaan Bantuan Keuangan Desa serta penggunaan anggaran APBDes di Desa Drokilo. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung sebelum akhirnya menetapkan tersangka.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemerintahan desa. Penegakan hukum tersebut dinilai penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara hingga tingkat desa.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” lanjut keterangan Humas Kejari Bojonegoro.

Meski demikian, hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap, tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat ini masih terus mendalami perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap penanganan kasus ini dapat berjalan secara transparan dan tuntas, mengingat dana desa merupakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Sumber : Humas Kejaksaan Negeri Bojonegoro
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *