Radar nusantara7.com// Bojonegoro
Kasus dugaan pengerusakan rumah dan penjualan tanah tanpa izin yang menimpa Sri Patemah, warga Desa Kasiman, Dukuh Tawangan RT 01/RW 02, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, kembali memanas. Pada Kamis, 7 Mei 2026, Sri Patemah resmi melaporkan seorang perempuan bernama Warmi ke Mapolres Bojonegoro atas dugaan pengerusakan rumah serta penjualan tanah miliknya tanpa persetujuan maupun seizin dirinya.
Laporan resmi tersebut diajukan Sri Patemah setelah persoalan yang sempat mencuat pada tahun 2025 itu dinilai belum menemukan titik terang. Kini, ia berharap aparat penegak hukum dapat membuka perkara tersebut secara transparan dan menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kepada awak media, Sri Patemah mengaku sangat dirugikan atas peristiwa yang dialaminya. Ia menegaskan bahwa rumah miliknya telah dibongkar dan kondisinya saat ini jauh berbeda dari sebelumnya.
Kalau mereka berdalih rumah saya hanya dipindahkan, kenapa rumah saya sekarang tidak seperti semula? Saat ini rumah saya hanya berdinding terpal,” tegas Sri Patemah dengan nada kecewa.
Tidak hanya persoalan rumah, Sri Patemah juga membantah keras adanya transaksi jual beli tanah sebagaimana yang disebut-sebut dalam polemik tersebut. Ia mengaku tidak pernah merasa menjual tanah miliknya, apalagi menandatangani dokumen penjualan kepada pihak bernama Rawan.
Menurutnya, apabila memang terdapat urusan tertentu dengan anggota keluarganya, hal itu seharusnya diselesaikan dengan pihak yang bersangkutan dan bukan dengan melakukan pembongkaran terhadap rumah yang ditempatinya.
Saya tidak pernah merasa menjual tanah saya, juga tidak pernah tanda tangan penjualan tanah kepada Rawan. Kalau memang Rawan punya urusan dengan adik saya, ya selesaikan dengan adik saya, bukan malah membongkar rumah saya,” ujar Sri Patemah kepada awak media.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat sekitar karena menyangkut dugaan pengrusakan tempat tinggal dan kepemilikan tanah yang dinilai sangat serius. Warga berharap pihak kepolisian dapat bekerja profesional dan objektif dalam mengusut laporan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan Sri Patemah. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Dengan adanya laporan resmi ke Polres Bojonegoro, publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pembongkaran rumah dan penjualan tanah tanpa izin tersebut.
Sumber: Adi
Editor Redaksi






