RADAR NUSANTARA 7.COM | MOROTAI — Kapal jaring KM Cahaya Timur 77 berukuran 29 GT asal Bitung mengalami kebakaran saat berlabuh di perairan depan Pulau Tabailenge, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.
Kebakaran tersebut diduga dipicu korsleting pada sistem kelistrikan kapal. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Sebanyak 11 orang awak kapal, terdiri dari satu nakhoda dan 10 anak buah kapal (ABK), berhasil dievakuasi dan kini berada di wilayah Kecamatan Morotai Utara.
Informasi awal mengenai keberadaan kapal tersebut diterima Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, dari nelayan Desa Kenari, Opan Hasan, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.
Nelayan lokal tersebut melaporkan adanya kapal asal Bitung yang sedang berlabuh di depan Pulau Tabailenge. Menindaklanjuti informasi tersebut, HNSI kemudian berkoordinasi dengan sejumlah nelayan lokal dan pihak Polairud Morotai untuk memastikan keberadaan serta kondisi kapal.
Namun, sebelum pengecekan dilakukan, kapal tersebut dilaporkan mengalami kebakaran yang diduga akibat korsleting arus listrik.
KM Cahaya Timur 77 yang dinakhodai Iyan Junaidi diketahui telah berada di sekitar perairan tersebut selama kurang lebih tiga hari. Kapal memilih berlindung di lokasi karena kondisi cuaca buruk sekaligus melakukan perbaikan terhadap mesin yang mengalami kerusakan.
Pasca-kejadian, seluruh awak kapal mendapatkan penanganan dari Pemerintah Kecamatan Morotai Utara bersama Forkopimcam, Polairud, serta pemerintah desa setempat.
Ketua DPC HNSI Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si., membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara maupun DKP Kabupaten Pulau Morotai.
Saya sangat prihatin dengan kejadian seperti ini. Ke depan, pengawasan dan koordinasi terhadap kapal-kapal dari luar daerah perlu lebih efektif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah perairan Morotai,” tegas Fachrudin.
Fachrudin juga meminta pihak berwenang memperketat pemeriksaan dokumen dan kondisi teknis kapal sebelum menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) maupun Surat Laik Operasi (SLO).
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya sebatas kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memastikan kondisi fisik kapal, mesin, sistem kelistrikan, perlengkapan keselamatan, serta aspek teknis lainnya benar-benar memenuhi standar sebelum kapal melakukan aktivitas perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Pihak yang mengeluarkan SIB dan SLO harus memastikan pemeriksaan dokumen serta kelayakan teknis kapal dilakukan secara menyeluruh di pelabuhan pangkalan sebelum kapal melakukan kegiatan perikanan. Keselamatan awak kapal harus menjadi prioritas,” ujarnya.
HNSI Pulau Morotai juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal dari luar daerah yang masuk dan beraktivitas di perairan Morotai, khususnya dalam aspek keselamatan, kelayakan kapal, serta kepatuhan terhadap ketentuan perikanan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan DKP Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kebakaran KM Cahaya Timur 77.
Reporter: FH
Editor: Redaksi






