PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
IMG-20260713-WA0235

Morotai Timur | Radar Nusantara7.com

Selasa, 14 Juli 2026 – Seorang nelayan asal Desa Sangowo Timur, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, mengeluhkan rumpon miliknya yang diduga dimanfaatkan oleh kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing. Peristiwa tersebut kembali memicu keresahan masyarakat nelayan yang mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kapal-kapal kapura yang dinilai kerap merugikan nelayan lokal.

Pemilik rumpon, Ramli Lotar, mengungkapkan bahwa kejadian itu diketahui saat dirinya bersama rekan-rekannya berangkat melaut untuk memancing pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIT. Saat tiba di lokasi rumpon yang berada lebih dari sepuluh mil laut dari daratan, ia mendapati sebuah kapal telah lebih dahulu bersandar dan mengikatkan tali pada rumpon miliknya.

“Rumpon itu milik pribadi saya. Saya melihat kapal tersebut sekitar pukul 17.00 WIT, padahal kapal itu diduga sudah mengikat di rumpon saya sejak malam sebelumnya. Lokasi rumpon berada sekitar sepuluh mil lebih dari daratan,” ujar Ramli kepada awak media.

Menurut Ramli, keberadaan kapal-kapal yang memanfaatkan rumpon nelayan tanpa izin sangat merugikan masyarakat pesisir. Selain mengganggu aktivitas penangkapan ikan, tindakan tersebut juga mengancam mata pencaharian nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan di sekitar rumpon.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas kapal-kapal yang beroperasi di perairan Morotai, terutama di kawasan rumpon milik masyarakat.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan harus lebih aktif memantau kebutuhan dan kepentingan nelayan. Bagi kami, rumpon merupakan aset penting untuk meningkatkan hasil tangkapan ikan dan menjadi sumber penghidupan keluarga,” katanya.

Ramli juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk memperketat patroli laut guna mencegah kapal-kapal yang diduga melakukan praktik illegal fishing memanfaatkan rumpon milik nelayan tanpa izin.

“Kami berharap pemerintah bertindak tegas terhadap kapal-kapal kapura yang selama ini meresahkan masyarakat nelayan. Persoalan ini sebenarnya sudah lama kami sampaikan, bahkan aksi demonstrasi telah beberapa kali dilakukan. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang benar-benar memberikan efek jera,” tambahnya.

Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah nelayan lainnya yang berharap pemerintah daerah tidak lagi mengabaikan persoalan tersebut. Mereka meminta adanya pengawasan rutin, penertiban terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan, serta perlindungan hukum bagi nelayan tradisional agar dapat melaut dengan aman tanpa kehilangan hak atas rumpon yang dibangun dengan biaya sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai maupun instansi terkait mengenai dugaan pembajakan rumpon tersebut serta langkah penanganan yang akan dilakukan.

(Reporter: Fhattahilla Mahasari)

Redaksi: Radar Nusantara7.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *