RADAR NUSANTARA7.COM | MOROTAI –Selasa -14 – jul – 2026 – Konflik antara nelayan Pulau Morotai dan nelayan asal Bitung yang diduga terjadi di wilayah Zona III Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 715 kembali mencuat. Persoalan tersebut mencuat setelah seorang nelayan asal Desa Sangowo Timur, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, mengaku rumpon miliknya diduga dibajak oleh kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di sekitar lokasi rumpon.
Peristiwa itu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pulau Morotai. Organisasi nelayan tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi hak-hak nelayan lokal serta memberikan kepastian hukum di wilayah perairan Morotai.
Pemilik rumpon, Ramli Lotar, mengungkapkan bahwa rumpon tersebut merupakan milik pribadinya yang dibangun dengan biaya dan tenaga sendiri. Ia menjelaskan, dugaan pembajakan itu diketahui saat dirinya bersama seorang rekannya tiba di lokasi rumpon pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.
“Rumpon itu milik pribadi saya. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIT, saya mendapati kapal tersebut sudah lebih dulu mengikatkan tali di rumpon saya sejak malam sebelumnya. Posisi rumpon berada sekitar 11 mil laut dari pesisir,” ujar Ramli kepada awak media.
Menurut Ramli, kejadian serupa bukan kali pertama dialami oleh nelayan Morotai. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC HNSI Kabupaten Pulau Morotai, Fachrudin Banyo, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta aparat keamanan laut guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara beserta aparat keamanan laut. Bahkan, Kepala DKP Maluku Utara telah menghubungi kami agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayah perairan Morotai. Dalam waktu dekat akan dilakukan patroli terpadu bersama instansi terkait. Kepentingan nelayan lokal harus mendapat perlindungan karena mereka menggantungkan hidup dari hasil laut,” tegas Fachrudin.
Dalam menyikapi konflik tersebut, HNSI Morotai menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian bersama, di antaranya:
- Pengawasan sumber daya perikanan harus dioptimalkan melalui patroli terpadu sesuai kewenangan Undang-Undang Perikanan pada wilayah 0–12 mil laut yang melibatkan instansi pemerintah, TNI AL, PSDKP, dan Polair.
- Perlunya sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang perizinan rumpon, mengingat nelayan Morotai masih menghadapi keterbatasan akses dalam pengurusan izin.
- Mediasi konflik antara nelayan Morotai dan kapal penangkap ikan asal Bitung yang pernah dilakukan sebelumnya dinilai belum menghasilkan solusi yang tepat sehingga persoalan serupa kembali terulang.
- DPC HNSI Morotai telah berkoordinasi dengan DKP Maluku Utara, PSDKP Satker Morotai, dan Halmahera Utara untuk melaksanakan patroli terpadu bersama aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
- HNSI Morotai akan terus mengawal penyelesaian konflik nelayan terkait persepsi wilayah pengelolaan perikanan di Zona III agar dapat segera diselesaikan.
- HNSI Morotai berkomitmen memperjuangkan kepentingan dan perlindungan nelayan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
- HNSI mendesak pemerintah segera menghadirkan solusi terbaik bagi nelayan kecil. Apabila persoalan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, HNSI menyatakan siap mengambil langkah tegas sebagai rumah aspirasi nelayan Indonesia.
Fachrudin menegaskan, HNSI sebagai organisasi yang menaungi kepentingan nelayan memiliki tanggung jawab untuk mengawal setiap persoalan yang merugikan nelayan, termasuk dugaan penguasaan rumpon oleh pihak lain maupun aktivitas penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, konflik di laut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu perselisihan yang lebih besar antarnelayan. Oleh sebab itu, diperlukan pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah daerah, instansi kelautan dan perikanan, serta aparat keamanan laut.
“HNSI berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan di wilayah perairan Morotai agar nelayan dapat melaut dengan aman dan nyaman tanpa adanya intimidasi maupun gangguan dari pihak mana pun,” tambahnya.
Selain itu, HNSI meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta seluruh instansi yang membidangi sektor kelautan dan perikanan untuk meningkatkan koordinasi dalam menjaga wilayah Zona III WPP 715, termasuk melaksanakan patroli rutin guna mencegah praktik illegal fishing, sengketa pemanfaatan rumpon, dan berbagai pelanggaran lainnya di laut.
Fachrudin juga menegaskan bahwa HNSI siap menjadi jembatan komunikasi antara nelayan, pemerintah, dan aparat penegak hukum guna mencari solusi yang adil serta menjaga kondusivitas wilayah perairan Pulau Morotai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kapal yang diduga terlibat maupun instansi berwenang terkait hasil penanganan atas dugaan pembajakan rumpon tersebut.
(Redaksi Radar Nusantara7.com)






