PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Screenshot_2026-07-13-23-50-50-445_com.miui.gallery-edit

Radar nusantara7.com//Bojonegoro  –Senin -13 jul – 2026 – Pimpinan Umum Media Radar Nusantara7.com, Hartini Marta Ipung Agustina, S.E., menyoroti kinerja Petugas Lapangan (PL) Kecamatan Sukosewu serta jajaran penyuluh pertanian terkait proses penyelesaian dan pengawasan dugaan penyalahgunaan dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.

Perhatian tersebut muncul menyusul adanya dugaan penyimpangan dana hibah PUAP yang diduga melibatkan oknum mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat. Hingga saat ini, persoalan tersebut disebut belum menemukan titik terang, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, khususnya para petani yang menjadi penerima manfaat program tersebut.

Hartini Marta Ipung Agustina, S.E., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana bantuan pemerintah harus dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat membuka peluang bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan anggaran yang seharusnya dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat, khususnya sektor pertanian.

“Dana hibah seperti PUAP pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan para petani dan pengembangan usaha agribisnis di tingkat desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hartini.

Ia juga menilai bahwa peran Petugas Lapangan (PL) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sangat penting dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pendampingan terhadap kelompok tani dan Gapoktan penerima bantuan pemerintah.

Lebih lanjut, Hartini menegaskan bahwa apabila dugaan penyalahgunaan atau penggelapan dana PUAP tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang, maka oknum yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila nantinya dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan profesional,” tegasnya.

Meski demikian, Hartini mengingatkan bahwa seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses klarifikasi dan investigasi yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Ia berharap dinas terkait, pemerintah daerah, aparat pengawas, maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan dapat segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), verifikasi administrasi, serta pengecekan lapangan secara transparan dan terbuka guna memastikan kejelasan persoalan tersebut.

“Pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka dan objektif sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian informasi dan kepercayaan terhadap proses pengawasan penggunaan anggaran negara,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan penyelesaian dugaan persoalan dana PUAP di Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Redaksi Radar Nusantara7.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *