Radar nusantara7.com //Bojonegoro – Dugaan penggelapan dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) sebesar Rp40 juta di Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi sorotan tajam masyarakat, Jumat (1/5/2026). Persoalan tersebut memicu keresahan di kalangan petani dan warga desa karena dana yang seharusnya diperuntukkan bagi penguatan usaha pertanian diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan tim investigasi menyebutkan bahwa dugaan persoalan dana PUAP tersebut berkaitan dengan pengelolaan sebelumnya yang disebut dilakukan oleh pengurus lama berinisial W. Sementara itu, dalam perkembangannya, pengurus baru berinisial J yang kini menjabat sebagai Ketua Gapoktan Desa Sidorejo turut menjadi perhatian publik setelah memberikan tanggapan yang dinilai tidak sesuai harapan masyarakat.
Beberapa warga bersama sejumlah awak media sempat mendatangi pihak pengurus guna meminta penjelasan terkait keberadaan dan pengelolaan dana PUAP tersebut. Dalam klarifikasinya, J disebut menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak ingin lagi mengurusi persoalan dana yang sebelumnya dibawa oleh pengurus lama. Bahkan menurut keterangan warga, sempat terjadi perdebatan saat persoalan itu dipertanyakan lebih lanjut.
Situasi tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai persoalan dana bantuan pertanian tidak seharusnya dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, terlebih dana tersebut menyangkut kepentingan petani dan kelompok tani di desa.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan dan langkah penyelesaian yang jelas. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa ada audit ataupun pemeriksaan resmi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keresahan masyarakat semakin meningkat ketika sejumlah warga yang didampingi awak media mencoba meminta dukungan kepada Ketua Gapoktan untuk bersama-sama membawa persoalan tersebut ke ranah pemeriksaan resmi, baik kepada Inspektorat Kabupaten Bojonegoro maupun instansi terkait lainnya. Namun, menurut keterangan warga, dukungan tersebut justru tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
Penolakan terhadap usulan pelaporan dan audit itulah yang kemudian memicu sorotan tajam publik. Sebagian warga menilai langkah audit sangat penting dilakukan demi memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana PUAP tersebut.
Masyarakat berharap pihak-pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat desa.
Dana PUAP sendiri diketahui merupakan program bantuan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani melalui penguatan modal usaha kelompok tani. Karena itu, apabila benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya, maka dampaknya dinilai sangat merugikan petani kecil yang menggantungkan harapan pada program tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengurus lama maupun instansi terkait mengenai kejelasan penggunaan dana sebesar Rp40 juta tersebut. Masyarakat berharap semua pihak yang berkaitan dapat memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik serta menghindari munculnya spekulasi yang semakin luas.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian warga Desa Sidorejo dan dipandang sebagai ujian transparansi dalam pengelolaan bantuan masyarakat di tingkat desa. Sementara itu, publik menunggu langkah konkret dari pihak terkait guna memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber:tim investigasi






