Radar nusantara 7.com//Blora, Kamis 21 Mei 2026 — Jajaran Polsek Todanan bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko di wilayah Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka yang diduga merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kasus tersebut diketahui terjadi di Toko Bima Perkasa yang berada di Desa Todanan, Kecamatan Todanan. Para pelaku diduga membobol gudang toko dan menggondol ratusan pres rokok berbagai merek dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp45 juta.
Kapolres Blora, , membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial S (48), TO (27), dan HA (36). Menurutnya, para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian spesialis pembobolan toko yang beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara Polsek Todanan, Unit Resmob Polres Blora, serta jajaran kepolisian wilayah lain di bawah Polda Jawa Tengah,” ujar Kapolres Blora dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Kapolres menerangkan, pengungkapan kasus bermula saat komplotan tersebut lebih dahulu diamankan oleh jajaran Polresta Cilacap dalam perkara berbeda. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan penyidik, para tersangka kemudian mengakui pernah melakukan aksi pembobolan toko di wilayah Todanan, Kabupaten Blora.
Berbekal informasi tersebut, petugas dari Polres Blora bergerak cepat melakukan pengembangan dan penjemputan terhadap salah satu tersangka berinisial HA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Todanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain berupa linggis, obeng, tangga bambu, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
Pihak kepolisian menyebut modus yang digunakan para pelaku dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan kondisi toko yang sepi pada malam hari. Para pelaku diduga terlebih dahulu melakukan pemantauan lokasi sebelum menjalankan aksinya.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat maraknya tindak pencurian dengan sasaran toko maupun gudang usaha di sejumlah daerah. Polisi pun mengimbau para pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV), penguatan akses pintu gudang, hingga melakukan patroli lingkungan bersama warga sekitar.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap ketiga tersangka masih terus dilakukan guna mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah menjadi sasaran komplotan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber:tim






