Radar Nusantara 7 | Morotai – Komite Perjuangan Rakyat (KOPRA) secara resmi mengajukan pengaduan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam laporannya menyebut nama Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima redaksi, surat bernomor 000/KOPRA/VI/2026 tersebut berisi permohonan kepada BKN agar menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengaduannya, KOPRA mengacu pada sejumlah regulasi sebagai dasar penyampaian laporan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KOPRA menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung untuk memperkuat materi pengaduan. Selain dikirimkan kepada BKN, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai bagian dari mekanisme penyampaian laporan.
Redaksi juga memperoleh dokumen berupa tanda terima dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan dokumen tersebut, laporan pengaduan telah diterima oleh Unit Layanan Administrasi Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara maupun Kementerian Dalam Negeri terkait tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Demikian pula, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang disampaikan KOPRA.
Radar Nusantara 7 akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang serta menyajikan perkembangan informasi sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber//fata






