PROMOSI MEDIA : RadarNusantara7.com siap menjadi mitra publikasi terpercaya | Terima pemasangan iklan | Advertorial | Kerjasama media
20 April 2026
IMG-20260205-WA0114.jpg

Radar Nusantara7.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah secara bersamaan. Selain di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, KPK juga melakukan OTT di Jakarta pada hari yang sama.

Dalam OTT di Jakarta, KPK mengamankan pejabat Bea dan Cukai. Pejabat tersebut langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, KPK masih mendalami peran yang bersangkutan serta konstruksi perkara yang menjeratnya.

KPK menegaskan bahwa OTT di Jakarta berbeda perkara dengan OTT yang dilakukan di Banjarmasin. Meski terjadi di waktu berdekatan, kedua operasi tersebut tidak saling berkaitan dan menyasar kasus yang berbeda.

Sementara itu, di Banjarmasin, KPK mengamankan pejabat/pegawai pajak dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan restitusi pajak. Penangkapan dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan dan langsung mendapat perhatian publik karena menyangkut sektor perpajakan.

Dalam OTT di Banjarmasin, KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan restitusi pajak. Sejumlah pihak diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap alur dugaan suap dan peran masing-masing pihak.

Para pihak yang ditangkap dalam OTT Jakarta maupun Banjarmasin kini menjalani pemeriksaan di KPK. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan resmi setelah proses pemeriksaan selesai. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami bukti-bukti, keterangan saksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam masing-masing perkara.

Serangkaian OTT ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis seperti kepabeanan dan perpajakan, yang selama ini rawan penyimpangan.

Sumber:humas

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *