PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG_20260920_185339

TULUNGAGUNG //Radar nusantara7.com| Minggu, 20 September 2026 – Lima orang diamankan setelah diketahui mencari ikan menggunakan alat setrum di aliran sungai wilayah Dusun Genting, Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Minggu (20/9/2026).

Kapolsek Boyolangu Polres Tulungagung AKP Retno Pujiarsih mengatakan, kelima orang tersebut diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencari ikan menggunakan alat setrum dan ciduk.

Petugas kemudian melakukan penanganan terhadap laporan tersebut. Dari hasil penyelesaian perkara, kelima orang yang diamankan mengaku khilaf dan menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya aturan yang berlaku di Desa Kendalbulur terkait larangan mencari ikan menggunakan alat setrum.

Perangkat Desa Kendalbulur selanjutnya mengamankan peralatan yang digunakan untuk mencari ikan tersebut.

Permasalahan tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. Kelima orang tersebut sepakat menerima sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Desa Kendalbulur sebagai bentuk penyelesaian atas kejadian tersebut.

Pihak terkait mengingatkan masyarakat agar memperhatikan aturan yang berlaku di wilayah masing-masing serta menghindari penggunaan alat penangkap ikan yang dapat merusak ekosistem perairan atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(*)

Radar Nusantara 7.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *