Radar Nusantara7.Com //Bojonegoro – Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (LSM PIPRB) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat. Lembaga yang beralamat di Jalan Kapten Ramli, Lorong V, Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro ini dilaporkan telah menerima sedikitnya 42 aduan warga terkait pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025.
Puluhan aduan tersebut sebagian besar disampaikan masyarakat melalui platform media sosial seperti Facebook dan TikTok. Fenomena ini mencerminkan meningkatnya kesadaran publik dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan di tingkat desa.
Ketua LSM PIPRB, Manan, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk memiliki kesamaan substansi, yakni dugaan ketidakteraturan dalam pelaksanaan program BKKD di sejumlah desa.
“Aduan yang kami terima melalui media sosial mengerucut pada persoalan yang sama, yaitu indikasi amburadulnya realisasi program BKD/BKKD Tahun Anggaran 2025 di berbagai desa di wilayah Bojonegoro,” jelas Manan, Selasa (31/03/2026).
Dukungan Netizen Mengalir Deras
Langkah LSM PIPRB dalam mengawal persoalan ini mendapat respons luas dari masyarakat, khususnya di media sosial. Sejumlah netizen secara terbuka menyampaikan dukungan agar kasus tersebut diusut secara tuntas.
Beberapa komentar yang dihimpun antara lain:
Akun Pak Suji: “Lanjutkan… rakyat menunggu.”
Akun Taga Putra: “Program dari uang rakyat harus diaudit.”
Akun Sudarmanto: “Gas nuu, mosok akeh cor e seng gradak-gradak.”
(Gas terus, masa banyak bangunan cor yang berantakan/kasar).
Dukungan tersebut menjadi dorongan moral bagi LSM PIPRB untuk terus memperjuangkan transparansi penggunaan anggaran publik.
Akan Dilakukan Investigasi Lapangan
Manan menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada pengumpulan informasi dari media sosial. LSM PIPRB akan melakukan verifikasi dan investigasi langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran laporan masyarakat.
“Kami akan melakukan kroscek secara berkala ke desa-desa yang dilaporkan. Jika ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan atau pengurangan spesifikasi yang merugikan keuangan negara, kami siap meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
LSM PIPRB berharap, langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya di Kabupaten Bojonegoro.
Sumber:tim






