PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Screenshot_2026-05-28-04-51-05-873_org.wordpress.android-edit

Radar nusantara7.Com//Bojonegoro, Kamis (28 Mei 2026)
Isu dugaan pemanfaatan tanah kas desa kembali mencuat di wilayah Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Hingga saat ini, persoalan tersebut disebut belum menemukan titik terang setelah muncul dalam sejumlah pemberitaan media online dan menjadi perhatian warga setempat.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan lahan kas desa yang berada di desa talok , yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum mantan sekertaris desa,

Sejumlah warga menyampaikan bahwa di atas lahan kas desa tersebut telah dibangun sebuah rumah pompa air yang sangat besar. Namun, pembangunan fasilitas tersebut diduga tidak melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) sebagaimana mestinya dalam pengelolaan aset desa.

Warga menilai, keberadaan rumah pompa tersebut tidak pernah dibahas secara terbuka dalam forum desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait dasar penggunaan lahan yang merupakan aset milik desa.

“Kalau memang untuk kepentingan umum harusnya ada musyawarah desa. Tapi ini tidak pernah ada. Bahkan bangunan rumah pompa itu cukup besar, jadi wajar kalau warga mempertanyakan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, warga juga mengungkapkan bahwa hasil air dari sumber yang dikelola melalui rumah pompa tersebut telah dimanfaatkan selama kurang lebih tiga tahun terakhir oleh pak Sekdes untuk mengairi sawah miliknya sendiri. Namun,sehingga sebagian warga mempertanyakan apakah penggunaan tersebut benar-benar untuk kepentingan umum atau justru mengarah pada kepentingan pribadi.

“Sudah hampir tiga tahun airnya dipakai, tapi warga tidak pernah tahu ada kejelasan atau pembagian manfaat untuk masyarakat luas. Kalau memang untuk pribadi, kenapa harus dibangun rumah pompa di tanah kas desa,” tambah warga lainnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait maupun mantan sekretaris desa yang disebut dalam dugaan tersebut, belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terbuka kepada publik.

Upaya konfirmasi terkait status lahan, dasar pembangunan rumah pompa, serta mekanisme penggunaan air dari fasilitas tersebut juga belum memperoleh jawaban yang jelas.

Masyarakat berharap agar dinas terkait, termasuk inspektorat dan pemerintah kabupaten, dapat segera turun tangan melakukan pengecekan serta evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pemanfaatan aset desa tersebut.

Warga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan tanah kas desa agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

“Harapan kami jelas, kalau memang ada penyimpangan harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai aset desa dipakai tanpa kejelasan yang merugikan warga,” tegas warga lainnya.

Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik dan dinilai menunggu langkah tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kejelasan status serta pemanfaatan lahan kas desa di wilayah tersebut.

Sumber:tim investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *