PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
IMG-20260605-WA0022

Radar nusantara 7.com//Bojonegoro, Jumat, 5 Juni 2026 – Kasus dugaan penyelewengan dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya kalangan petani yang tergabung dalam kelompok tani dan gabungan kelompok tani (Gapoktan).

Permasalahan yang sebelumnya telah ramai diberitakan sejumlah media online tersebut sampai saat ini dikabarkan belum menemukan titik terang. Masyarakat berharap adanya kejelasan dan penyelesaian yang transparan dari seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Ketua Kelompok Tani sekaligus pengurus Gapoktan Desa Sidorejo, Mujayin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan melalui jalur mediasi.

Menurutnya, mediasi yang digelar di Kantor Desa Sidorejo dihadiri oleh pengurus Gapoktan, ketua kelompok tani, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Penyuluh Pertanian Lapangan Swadaya (PPLS), perwakilan Kecamatan Sukosewu, serta Pemerintah Desa Sidorejo.

Namun demikian, dalam pertemuan tersebut mantan Ketua Gapoktan berinisial WR tidak hadir. WR disebut-sebut masih memiliki kewajiban menyelesaikan administrasi dana PUAP yang nilainya diperkirakan mencapai Rp40 juta selama menjabat sebagai Ketua Gapoktan.

Karena yang bersangkutan tidak hadir dalam mediasi di kantor desa, sejumlah pihak yang mengikuti pertemuan kemudian mendatangi kediaman WR guna meminta klarifikasi dan penyelesaian atas persoalan yang tengah menjadi perhatian para petani tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang hadir dalam mediasi tersebut, WR disebut meminta waktu sekitar empat hari untuk menyelesaikan persoalan administrasi yang dipermasalahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari WR terkait tudingan maupun permintaan penyelesaian yang disampaikan oleh pengurus Gapoktan dan kelompok tani. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Para petani berharap pemerintah desa, dinas terkait, serta pihak-pihak yang berwenang dapat segera menuntaskan persoalan tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai apabila benar terdapat dana yang belum dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut berpotensi merugikan kepentingan petani yang menjadi penerima manfaat program.

Masyarakat juga berharap apabila upaya musyawarah dan mediasi tidak membuahkan hasil, maka penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, penggelapan, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
    • Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
    • Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
  2. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, apabila terbukti menguasai atau menggunakan dana yang bukan menjadi haknya.

Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelesaian dan klarifikasi oleh pihak terkait. Masyarakat berharap persoalan dana PUAP Desa Sidorejo dapat segera diselesaikan demi menjaga kepercayaan petani serta keberlangsungan program pemberdayaan pertanian di wilayah tersebut.

Sumber:tim investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *