PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260921-WA0180

Morotai— Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Akbar Mangoda, menegaskan persoalan kewajiban Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) senilai sekitar Rp92,5 miliar bukan lagi sebatas persoalan apakah pemerintah akan membayar atau tidak.

Menurut Akbar, rangkaian proses hukum perkara tersebut telah dilalui. Karena itu, pemerintah daerah kini dituntut menunjukkan sikap dan langkah konkret terhadap konsekuensi hukum dari putusan pengadilan.

“Ini bukan lagi bicara soal bayar atau tidak bayar. Seluruh rangkaian proses hukumnya sudah selesai. Sekarang ini bicara soal kewajiban dan kepatuhan hukum,” tegas Akbar, Senin (21/9/2026).

Ia mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati Morotai perlu segera menentukan langkah atas kewajiban tersebut. Sementara DPRD, kata dia, memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan setiap langkah pemerintah memiliki dasar, mekanisme, serta pertanggungjawaban yang jelas.

“Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, harus segera menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut,” ujarnya.

Akbar menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi untuk memerintahkan pemerintah membayar begitu saja. Namun, lembaga legislatif perlu mengetahui bagaimana Pemkab Morotai akan merumuskan penyelesaiannya, termasuk jika berkaitan dengan APBD.

“DPRD memastikan formulasi pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban Rp92 miliar itu seperti apa. Sumber anggarannya dari mana, bagaimana sistem penganggarannya, serta bagaimana pertanggungjawabannya,” katanya.

Menurutnya, nilai kewajiban tersebut bukan angka kecil sehingga pemerintah harus berhati-hati apabila penyelesaiannya berkaitan dengan anggaran daerah.

“APBD itu hak rakyat. Nilai Rp92 miliar bukan angka kecil. Karena itu, jangan sampai penyelesaian kewajiban ini kemudian mengganggu program-program pemerintah yang menyentuh kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Akbar juga meminta pihak MMC menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut kepada DPRD. Dokumen itu, kata dia, diperlukan sebagai bahan kajian sebelum DPRD mengambil langkah kelembagaan lebih lanjut.

“Kami meminta seluruh dokumen rangkaian proses hukum dimasukkan ke DPRD. Itu akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan kajian sebelum memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kewajiban keuangan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan iklim investasi di Morotai.

“Ini juga menyangkut citra pemerintahan dan kepastian hukum. Pemerintah harus menunjukkan bahwa setiap putusan pengadilan dihormati dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” pungkas Akbar._(fhm/red/SWOT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *