PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260819-WA0275

MOROTAI, RADAR NUSANTARA7.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pulau Morotai terkait sengketa lahan antara masyarakat lingkar Bandara Leo Wattimena dan TNI Angkatan Udara (TNI AU) kembali digelar pada Rabu (19/8/2026).

RDP tersebut kembali menjadi sorotan lantaran Bupati Pulau Morotai, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai tidak hadir dalam forum pembahasan sengketa lahan tersebut.

Rapat digelar menyusul kembali memanasnya persoalan pertanahan setelah adanya pembongkaran pagar di kawasan depan Toko Monalisa Baru yang disebut berkaitan dengan lahan masyarakat. Warga meminta pemerintah dan instansi pertanahan membuka secara transparan status, dasar penguasaan, serta proses penerbitan sertifikat atas lahan yang masih menjadi objek sengketa.

Dalam forum tersebut, perwakilan Kesultanan Ternate sekaligus Ketua Lingkar Bandara, Luter Djaguna, menyampaikan adanya surat dari Kesultanan Ternate yang menurutnya berkaitan dengan status tanah di Morotai. Ia menyebut surat tersebut menjadi salah satu dasar masyarakat dalam mempertanyakan penguasaan dan status lahan yang disengketakan.

Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Suhari Lohor, melontarkan kritik terhadap penjelasan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam RDP tersebut.

Suhari menilai persoalan pertanahan yang menyangkut masyarakat tidak cukup hanya dijelaskan dari sisi administratif. Menurutnya, BPN perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses, dasar, serta dokumen yang digunakan dalam penerbitan sertifikat.

“Pak, ini bukan Piala Dunia. Ini bukan pertandingan sepak bola. Ini menyangkut nasib dan hajat hidup masyarakat Morotai. Kami butuh penjelasan secara normatif dan terbuka mengenai proses pertanahan yang terjadi,” tegas Suhari.

Ia mempertanyakan proses penerbitan sertifikat atas lahan yang disebut luasnya lebih dari 600 hektare, sementara kawasan tersebut masih menjadi objek klaim masyarakat.

Suhari meminta BPN menjelaskan secara rinci asal-usul dokumen, surat keterangan desa, batas lahan, hingga titik koordinat bidang tanah yang telah maupun belum disertifikatkan.

“Titik koordinat mana yang sudah disertifikatkan, sebelah mana yang belum, luasnya berapa, dan apa dasar penerbitannya. Masyarakat harus tahu,” ujarnya.

Anggota DPRD Morotai, Haji Jainal Karim, dalam kesempatan yang sama mendesak agar proses penerbitan sertifikat baru di kawasan yang masih disengketakan dihentikan sementara sampai status dan alas hak tanah memperoleh kejelasan.

“Saya minta hentikan sementara proses pensertifikatan. Stop dulu penerbitan sertifikat di kawasan yang masih bermasalah. Jangan sampai proses sertifikasi justru menjadi pemicu konflik baru,” tegas Jainal.

Jainal juga mempertanyakan sekitar 600 hektare lahan yang disebut telah bersertifikat, termasuk mengenai lokasi dan dasar penerbitannya.

Selain persoalan sertifikasi, ia menyoroti pembongkaran pagar yang sebelumnya dibuat pemerintah daerah serta keberadaan lahan masyarakat yang disebut masih masuk dalam pembahasan tata ruang.

“Tolong sampaikan kepada Kanwil dan Menteri Pertanahan, hentikan sementara proses pensertifikatan. Kalau ini dipaksakan, yang terjadi bukan penyelesaian, tetapi justru chaos,” katanya.

Meski demikian, Jainal menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud mengganggu keberadaan Bandara Leo Wattimena yang merupakan kawasan strategis.

“Rakyat tidak mungkin mengganggu bandara. Mereka sudah memberikan tanahnya kepada negara. Yang kami perjuangkan adalah agar hak masyarakat yang masih tersisa dihormati dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Morotai Mohammad Akbar Mangoda menegaskan bahwa persoalan agraria antara masyarakat dan TNI AU bukan merupakan persoalan baru.

Akbar meminta BPN memberikan penjelasan secara kelembagaan mengenai proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Ia menyebut kawasan yang diklaim TNI AU mencapai sekitar 1.125 hektare. Sementara itu, lahan yang disebut telah diajukan dan diterbitkan sertifikatnya mencapai lebih dari 600 hektare.

“Yang kami minta adalah penjelasan konkret dan transparan dari BPN terkait proses pengajuan sertifikasi tersebut,” ujar Akbar.

Menurutnya, BPN perlu membuka data fisik dan yuridis secara jelas, antara lain mengenai letak dan batas bidang tanah, luas, peta bidang, surat ukur, pemegang hak, dasar perolehan hak, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

“Kami tidak menjadi hakim, tetapi menjalankan fungsi pengawasan. BPN harus transparan dan memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak, baik masyarakat maupun TNI AU,” tegasnya.

Perwakilan masyarakat lingkar bandara juga mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat terhadap lahan yang selama ini mereka klaim telah dikuasai secara turun-temurun.

“Kalau tanah masyarakat diklaim sebagai tanah negara atau milik AURI, dasar hukumnya apa? Apakah hak orang lain bisa begitu saja disertifikatkan?” ujarnya.

Masyarakat menyebut sejumlah kawasan, seperti Rumah Radio, Victoria, LOC, hingga kawasan RAF menuju Patung Trikora, sebagai wilayah yang menurut sejarah dan penguasaan masyarakat telah lama ditempati serta dikelola warga.

Masyarakat menegaskan tidak menolak penggunaan tanah untuk kepentingan negara sepanjang hak-hak mereka dihormati dan seluruh proses pengadaan maupun penguasaan tanah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

“Kalau tanah rakyat memang dibutuhkan negara, silakan digunakan untuk kepentingan negara. Tetapi hak masyarakat harus dihargai dan mekanisme ganti rugi harus jelas,” katanya.

Karena itu, masyarakat meminta BPN membuka dasar penerbitan sertifikat, pihak yang menyerahkan tanah, proses administrasi, serta bagaimana hak masyarakat diperhitungkan dalam proses tersebut.

“Kalau memang AURI membutuhkan tanah rakyat, silakan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai masyarakat hanya melihat tanahnya diambil, kemudian tiba-tiba muncul sertifikat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari TNI AU terkait pembongkaran pagar maupun persoalan sertifikasi lahan yang dipersoalkan masyarakat.

Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai juga belum memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran mereka dalam RDP tersebut.

Persoalan sengketa lahan ini selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang transparan, dengan mempertemukan seluruh pihak terkait agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun konflik berkepanjangan.

Reporter: FH
Editor: Redaksi
RADAR NUSANTARA7.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *