PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
IMG-20260524-WA0024

Radar nusantara 7.co.//Morotai, Minggu 24 Mei 2026 — Polemik distribusi BBM subsidi jenis minyak tanah di Kabupaten Pulau Morotai kian memanas dan menjadi sorotan serius publik. Kali ini, kritik tajam datang dari Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai Komisi II, Moh Akbar Mangoda, yang menilai Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) belum memahami secara utuh fungsi, kewenangan, serta substansi aturan terkait pengawasan distribusi BBM subsidi.

Pernyataan tersebut disampaikan Akbar menyusul polemik berkepanjangan terkait distribusi minyak tanah subsidi yang terus menuai keluhan masyarakat di berbagai wilayah di Pulau Morotai.

Dalam keterangannya kepada awak media, Akbar Mangoda menegaskan bahwa pernyataan Kepala Dinas Perindagkop yang menyebut persoalan BBM subsidi bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah merupakan pernyataan yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2008.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi, termasuk memberikan tindakan terhadap agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Persoalan minyak tanah subsidi ini bukan masalah baru di Morotai. Ini persoalan yang terus berulang dari tahun ke tahun dan sampai hari ini belum mampu dituntaskan secara maksimal. Kalau masyarakat terus mengeluh, tentu publik akan mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah daerah berjalan,” tegas Akbar.

Akbar menjelaskan, dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2008 secara jelas disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki fungsi pengawasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (1). Bahkan, dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), pemerintah daerah juga memiliki kewenangan memberikan sanksi terhadap agen maupun pangkalan apabila ditemukan adanya pelanggaran distribusi.

Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila persoalan BBM subsidi sepenuhnya dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kalau Kadis Perindagkop mengatakan BBM subsidi bukan lagi kewenangannya, maka itu pernyataan yang sangat keliru. Aturan BPH Migas jelas mengatur bahwa pemerintah daerah tetap memiliki fungsi pengawasan dan kewenangan untuk memberikan sanksi apabila ada pelanggaran distribusi,” ujarnya.

Sorotan DPRD Morotai terhadap persoalan ini juga mengarah pada evaluasi kinerja instansi teknis yang dinilai belum mampu menghadirkan solusi konkret di tengah persoalan distribusi BBM subsidi yang terus berulang.

Akbar bahkan menanggapi pernyataan Kadis Perindagkop yang sebelumnya menilai desakan pencopotan dirinya sebagai tindakan tidak beretika. Menurut Akbar, kritik dan dorongan evaluasi terhadap pejabat publik merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi, selama disampaikan berdasarkan penilaian terhadap kinerja.

“Saya mempertanyakan letak tidak beretikanya di mana. Kalau kinerja dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah bahkan menimbulkan masalah baru, tentu masyarakat maupun DPRD punya hak meminta bupati melakukan evaluasi,” katanya.

Ia menambahkan, kritik terhadap pejabat publik tidak dapat disamakan dengan serangan pribadi ataupun penghinaan selama kritik tersebut fokus pada aspek pelayanan dan tanggung jawab jabatan.

“Kalau tidak beretika itu misalnya menyerang privasi atau mengeluarkan kata-kata makian. Tapi kalau kritik terhadap kinerja dan meminta evaluasi jabatan, itu bagian dari kontrol publik demi perbaikan pelayanan pemerintah,” tambahnya.

Di tengah polemik yang terus berkembang, Akbar Mangoda juga memberikan sejumlah solusi yang dinilai dapat membantu pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola distribusi minyak tanah subsidi di Kabupaten Pulau Morotai.

Salah satu poin yang disoroti yakni minimnya jumlah pangkalan minyak tanah subsidi yang dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah pelayanan masyarakat.

Menurut Akbar, saat ini jumlah pangkalan yang tersedia hanya sekitar 20 titik, sementara harus melayani sekitar 88 desa yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Pulau Morotai.

“Tidak mungkin kita berharap pelayanan maksimal kalau jumlah pangkalan hanya sekitar 20 tetapi harus melayani 88 desa di enam kecamatan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan pihak terkait,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melalui Dinas Perindagkop segera merekomendasikan penambahan pangkalan kepada pihak agen maupun BPH Migas agar distribusi minyak tanah subsidi dapat lebih merata dan tepat sasaran.

Selain itu, DPRD Morotai juga mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan BBM subsidi yang melibatkan seluruh unsur terkait, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi teknis lainnya.

Menurut Akbar, keberadaan satgas pengawasan sangat penting untuk memastikan distribusi minyak tanah subsidi berjalan transparan, tepat sasaran, dan tidak lagi menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Pemerintah daerah harus segera membentuk satgas pengawasan BBM subsidi yang melibatkan semua unsur berkewenangan. Pengawasan harus diperketat agar masyarakat benar-benar mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” pungkas Akbar Mangoda.

Reporter:fata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *