Radar nusantara 7.com//Bojonegoro – Praktik dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bojonegoro. Aparat Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 50 kilogram non-subsidi yang diduga dilakukan seorang warga Kecamatan Kapas.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi pada awal Mei 2026. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bojonegoro melalui proses penyelidikan di lapangan.
Kapolres Bojonegoro mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas mengarah pada sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kapas yang diduga digunakan sebagai lokasi pemindahan isi tabung LPG subsidi.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapati aroma menyengat gas LPG dari sebuah bangunan yang berada di samping rumah terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 50 kilogram menggunakan selang regulator khusus.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial JI (49), warga Desa Kapas, yang diduga menjalankan praktik tersebut. Dari lokasi kejadian, aparat juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas antar tabung.
Menurut Kapolres, pelaku diduga menggunakan metode tertentu agar proses pemindahan gas berjalan lebih cepat. Salah satunya dengan meletakkan potongan es batu di bagian atas tabung LPG 50 kilogram guna menciptakan perbedaan suhu.
“Es batu yang diletakkan di atas LPG 50 kilogram tersebut berfungsi untuk mengalirkan suhu dari panas ke suhu dingin,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap dugaan penggunaan segel baru pada tabung LPG 50 kilogram agar terlihat seperti produk resmi. Segel tersebut disebut dibeli melalui marketplace untuk mengelabui pembeli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram diperlukan sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram. Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi.
Kapolres menyebut, berdasarkan pengakuan sementara, terduga pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak September 2025. Polisi juga mengungkap bahwa cara pemindahan gas dipelajari pelaku melalui tutorial di media sosial.
“Cara yang digunakan oleh pelaku adalah dengan melihat tutorial dari media sosial,” tambah Kapolres.
Pengungkapan kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran terkait masih adanya penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro. Selain dinilai merugikan negara karena subsidi tidak tepat sasaran, praktik pengoplosan gas juga berpotensi membahayakan keselamatan warga apabila dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Hingga kini, Satreskrim Polres Bojonegoro masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, JI dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar dan/atau LPG bersubsidi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Reporter:charis






