Radar nusantara 7.com//Jakarta, Sabtu (6/6/2026) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang pembebasan sanksi administratif pajak daerah. Program ini mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya.
Melalui program tersebut, masyarakat tidak akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran PKB, baik untuk pajak tahunan maupun perpanjangan lima tahunan. Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Bapenda DKI Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Dengan dihapuskannya denda administrasi, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pembayaran pajak yang tertunggak tanpa harus terbebani biaya tambahan.
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Samsat Bersama terdekat maupun melalui layanan digital resmi seperti aplikasi SIGNAL dan e-Samsat. Kehadiran layanan daring tersebut diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan perpajakan secara cepat, mudah, dan efisien.
Di sisi lain, Bapenda DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Warga diminta hanya mengakses informasi dari kanal resmi pemerintah, tidak mengklik tautan yang mencurigakan, serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.
Dengan adanya program pembebasan denda ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Sumber: Humas Bapenda DKI Jakarta.






