RadarNusantara7.com | Morotai – Pengusaha asal Desa Tiley Pantai, Kecamatan Morotai Utara, Mairudin Maende, membantah tuduhan yang dilontarkan pengurus Pabrik Es Desa Tanjung Saleh terkait dugaan wanprestasi dalam kontrak pengelolaan pabrik es. Ia bahkan mempersilakan pihak pengurus menempuh jalur hukum atas persoalan tersebut.
Sebelumnya, Yakup selaku pengurus pabrik es mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian. Menurutnya, pabrik es merupakan bantuan pemerintah yang diperoleh melalui proposal kelompok nelayan Desa Tanjung Saleh.
Yakup menjelaskan, setelah bantuan tersebut diterima, dibuat perjanjian kerja sama pengelolaan dengan Mairudin pada 27 Februari 2022 hingga 30 Januari 2023. Dalam kontrak itu disepakati pembagian hasil sebesar 40 persen untuk pengurus pabrik dan 60 persen untuk pihak pengelola.
Namun, Yakup mengaku pihaknya tidak pernah menerima salinan kontrak meski telah beberapa kali memintanya. Ia juga menyebut dalam salah satu poin perjanjian ditegaskan bahwa apabila selama masa kerja sama mesin mengalami kerusakan, maka pihak pengelola berkewajiban melakukan perbaikan.
“Ketika kontrak ditandatangani kondisi mesin masih berfungsi dengan baik. Tetapi di tengah masa pengelolaan dinamo mesin rusak dan hingga kontrak berakhir tidak pernah diperbaiki sebagaimana isi perjanjian,” ujar Yakup.
Karena itu, kata Yakup, pihaknya melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian.
“Kami merasa isi kontrak tidak dijalankan. Kalau dinamo diganti dan pabrik kembali beroperasi, kami siap mengelola lagi demi memenuhi kebutuhan nelayan,” katanya.
Menanggapi tudingan tersebut, Mairudin Maende dalam hak jawab yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada RadarNusantara7.com menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta membantu mengoperasikan kembali pabrik es yang saat itu sudah tidak berfungsi.
Menurutnya, ketika mulai mengelola pabrik, kondisi mesin justru mengalami banyak kerusakan sehingga dirinya harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk memperbaiki berbagai komponen agar pabrik dapat kembali beroperasi.
“Mesin itu saat kita hidupkan banyak komponen yang rusak, kita perbaiki semua. Karena tidak produktif, kita tidak lagi menggunakannya. Jadi karena tidak lagi dipergunakan, maka kita kembalikan saja ke koperasi,” tulis Mairudin.
Ia mengatakan pabrik sempat beroperasi sekitar lima bulan. Namun karena dinilai tidak memberikan keuntungan dan biaya operasional cukup tinggi, usaha tersebut akhirnya dihentikan. Setelah operasional berhenti, aliran listrik ke pabrik juga diputus oleh PLN.
Mairudin juga menjelaskan bahwa bangunan pabrik berdiri di atas lahan milik warga yang disewa selama masa pengelolaan. Setelah usaha dihentikan, seluruh pengelolaan dikembalikan kepada koperasi.
Terkait kontrak kerja sama yang dipersoalkan, Mairudin menegaskan bahwa perjanjian tersebut telah lama berakhir sehingga dirinya mengaku tidak lagi mengetahui keberadaan dokumen kontrak tersebut.
Menanggapi laporan Yakup ke kepolisian, Mairudin mengaku tidak keberatan dan mempersilakan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Suruh dia lapor saja. Saya sudah tidak ada urusan. Kalau mau lapor polisi atau naikkan di media, satu hari seribu kali silakan saja,” tegasnya.
Mairudin juga menilai persoalan pabrik es tersebut bukanlah masalah besar. Ia mengibaratkan perkara itu sebagai persoalan yang sangat kecil dan tidak perlu dibesar-besarkan.
“Masalah pabrik es itu masalah kecil, seperti semut di ujung tanjung,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan yang diajukan pengurus Pabrik Es Desa Tanjung Saleh masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Kedua belah pihak tetap mempertahankan pendapat masing-masing terkait pelaksanaan kontrak kerja sama pengelolaan pabrik es tersebut.
Reporter: Korwil RadarNusantara7.com.






