PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
1782798246597

BALI | Radar Nusantara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polres menunjukkan komitmennya dalam mengawal program subsidi pemerintah dengan mengungkap delapan kasus besar dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi sepanjang Juni 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.S.I., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., serta Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Polda Bali memaparkan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Tim Gabungan Ditreskrimsus bersama Polres jajaran di sejumlah wilayah hukum Polda Bali selama Juni 2026.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menegaskan bahwa Polda Bali berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi maupun tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat karena menghambat penyaluran subsidi yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak.

“Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu distribusi subsidi agar tepat sasaran. Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi siapa pun pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Bali,” tegas Kapolda.

Polda Bali memastikan akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna mencegah penyalahgunaan barang-barang bersubsidi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional serta memastikan subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pengungkapan delapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu stabilitas distribusi energi di Provinsi Bali.

(Red/Radar Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *