Radar Nusantara 7
Senin, 22 Juni 2026
Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan penipuan daring (online scam) bermodus love scamming yang diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber internasional. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Afrika serta seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam menjalankan aksi penipuan terhadap sejumlah korban.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang semakin berkembang dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk menjerat korbannya. Modus love scamming sendiri merupakan bentuk penipuan yang dilakukan dengan membangun hubungan emosional atau asmara secara daring sebelum pelaku meminta sejumlah uang atau keuntungan lainnya dari korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga menggunakan berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan untuk mencari target. Setelah berhasil menjalin komunikasi dan mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian menjalankan berbagai skenario yang dirancang untuk meyakinkan korban agar mengirimkan uang dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan pribadi, biaya perjalanan, hadiah, hingga kendala administrasi tertentu.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap bahwa jaringan tersebut memiliki pola operasi yang terorganisir dan memanfaatkan identitas palsu untuk mengelabui para korban. Dalam sejumlah kasus serupa, pelaku biasanya menyamar sebagai pengusaha, anggota militer, pekerja profesional, atau individu yang mengaku memiliki ketertarikan serius untuk menjalin hubungan dengan korban.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan siber tersebut. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan guna mengungkap lebih jauh jaringan yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan kelompok pelaku di luar negeri.
Polda Jawa Timur menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang turut membantu operasional jaringan tersebut. Aparat juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan status keimigrasian para WNA yang diamankan serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi pertemanan. Kepolisian mengingatkan agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang belum pernah ditemui secara langsung, terutama apabila mulai meminta bantuan berupa uang, transfer dana, atau informasi pribadi yang bersifat sensitif.
Praktik love scamming diketahui menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pelaku memanfaatkan kedekatan emosional sebagai senjata utama untuk memengaruhi psikologis korban sehingga sulit menyadari bahwa dirinya sedang menjadi target penipuan.
Kasus yang berhasil diungkap Ditresiber Polda Jawa Timur ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang. Sementara itu, proses hukum terhadap para terduga pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sumber:ss
(Redaksi Radar Nusantara 7)






