PROMOSI MEDIA : RadarNusantara7.com siap menjadi mitra publikasi terpercaya | Terima pemasangan iklan | Advertorial | Kerjasama media
20 April 2026
8f1903a700645e553ed9a2fa554fdae7.png

Radar Nusantara7.com – //Bojonegoro – Polemik limbah dari usaha produksi kopra rumahan di Desa prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan tajam dari masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah bekas cucian kelapa yang dihasilkan dari aktivitas produksi tersebut.

Menurut keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi usaha, aroma menyengat mulai terasa dalam beberapa bulan terakhir dan dinilai cukup mengganggu kenyamanan lingkungan. Bahkan, kondisi tersebut disebut berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pada awal berdirinya usaha tersebut beberapa bulan lalu, limbah produksi masih dikelola dengan cara disedot menggunakan mobil tangki untuk kemudian dibuang ke tempat lain. Namun, dalam sekitar empat bulan terakhir, aktivitas penyedotan limbah tersebut tidak lagi terlihat.

“Dulu waktu awal berdiri limbahnya disedot pakai mobil tangki, lalu dibuang ke tempat lain. Tapi sudah sekitar empat bulan ini tidak pernah ada penyedotan lagi, sehingga menimbulkan bau tidak enak dan cukup mengganggu warga sekitar,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Keluhan tersebut memunculkan perhatian publik, terutama terkait bagaimana pengelolaan limbah dari kegiatan produksi rumahan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat di sekitarnya.

Menanggapi keluhan warga, awak media kemudian melakukan penelusuran dan menggali informasi langsung kepada pemilik usaha yang diketahui berada di wilayah Desa Prambatan, Kecamatan Balen. Pemilik usaha menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan musyawarah bersama warga dan perangkat desa terkait pengelolaan limbah produksi.

Menurutnya, dalam pertemuan yang digelar di Kantor Desa prambatan tersebut telah disepakati bahwa limbah produksi dapat dialirkan ke saluran irigasi dengan catatan kondisi aliran air sedang mengalir.

“Dulu sudah ada musyawarah dengan warga dan perangkat desa di kantor Desa Sabintoro. Hasilnya disepakati limbah boleh dialirkan ke saluran irigasi selama airnya mengalir. Dan itu sudah kami jalankan sesuai kesepakatan,” terang pemilik usaha kepada awak media.

Selain itu, pemilik usaha juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima masukan dari masyarakat apabila terdapat keberatan terkait pengelolaan limbah tersebut. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk kembali melakukan penyedotan limbah apabila memang menjadi tuntutan warga.

“Kalau memang warga menginginkan limbah itu disedot, kami siap melakukan penyedotan. Kalau ada permasalahan seperti ini sebaiknya disampaikan langsung kepada kami agar bisa segera dicarikan solusi,” tambahnya.

Terkait legalitas usaha, pemilik juga menjelaskan bahwa badan usaha yang ia dirikan sebelumnya bernama CV Riri Jaya Kosmetik. Awalnya, perusahaan tersebut bergerak di bidang kosmetik, namun dalam perkembangannya dialihkan untuk kegiatan produksi koprasi.

Ia juga menyebut bahwa usaha tersebut telah memiliki perizinan yang diperlukan, termasuk dari sistem Online Single Submission (OSS) serta instansi terkait di Kabupaten Bojonegoro.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kemudian mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro yang berada di Jalan Veteran. Dari hasil pengecekan petugas, diketahui bahwa badan usaha tersebut memang telah terdaftar dalam sistem OSS.

“Setelah kami cek di sistem perizinan OSS, CV tersebut memang sudah terdaftar,” ujar salah satu pegawai DPMPTSP kepada awak media.

Meski demikian, petugas tersebut menjelaskan bahwa terkait aspek pengelolaan limbah, termasuk kadar limbah dan izin lingkungan, merupakan kewenangan instansi lain.

“Kalau terkait kadar limbah atau pengelolaan limbah lingkungan, sebaiknya ditanyakan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), karena itu bukan ranah kami,” jelasnya.

Dengan adanya polemik ini, masyarakat berharap pihak terkait, baik pemerintah desa maupun instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, dapat melakukan pengecekan dan memberikan kejelasan terkait pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan warga.

Sementara itu, warga juga berharap adanya solusi yang adil dan transparan sehingga aktivitas usaha tetap dapat berjalan, namun kenyamanan serta kesehatan lingkungan masyarakat sekitar tetap terjaga.

Sumber: Tim Investigasi
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *