PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260823-WA0006

MOROTAI, Radar Nusantara7.com – Jajaran Polres Pulau Morotai terus meningkatkan patroli dan razia minuman keras (miras) sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Upaya tersebut kembali dilakukan Kapolsubsektor Morotai Timur bersama personel melalui patroli dan razia miras di Desa Buho-Buho, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 15.30 WIT hingga selesai.

Patroli menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan minuman keras tradisional jenis captikus.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 8 kantong plastik berisi captikus serta 10 liter captikus yang disimpan dalam sebuah gelong berkapasitas 25 liter di salah satu rumah warga.

Barang bukti tersebut ditemukan di rumah Johan Labaka dan selanjutnya diamankan untuk dilakukan penanganan oleh personel sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Patroli dan razia tersebut dilaksanakan oleh Aipda Stevi Pagaya, Bripda Iskar, Bripda Asbula Jameud, dan Bripda Dewangga Yallo.

Kapolsubsektor Morotai Timur menegaskan bahwa kegiatan patroli dan razia miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa jajaran Polres Pulau Morotai akan terus melakukan langkah pencegahan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras di seluruh wilayah hukum Polres Pulau Morotai.

Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran minuman keras di wilayah Pulau Morotai. Miras dapat menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya gangguan kamtibmas apabila tidak dikendalikan. Karena itu, jajaran kami akan terus melakukan patroli, razia, edukasi dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak menjadikan miras sebagai kebiasaan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun lingkungan.

Apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan, penyimpanan atau peredaran miras, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Kapolsek Morotai Selatan Kompol Safrudin Jafar, S.Sos. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung kebijakan pimpinan dalam upaya mencegah peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran minuman keras. Setiap kegiatan di lapangan akan dilaksanakan secara profesional, humanis dan sesuai SOP. Kami juga mengedepankan langkah pembinaan dan edukasi kepada masyarakat, namun tetap akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pemberantasan peredaran miras dapat berjalan secara maksimal.

Polres Pulau Morotai juga mengingatkan masyarakat mengenai berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026.

Dalam KUHP Nasional terdapat ketentuan mengenai perbuatan yang berkaitan dengan minuman atau bahan yang memabukkan. Salah satunya, Pasal 424 mengatur perbuatan menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang telah mabuk, sementara pemberian kepada anak memiliki ancaman pidana yang lebih berat.

Masyarakat diimbau memahami ketentuan hukum tersebut dan tidak melakukan aktivitas yang dapat berujung pada persoalan hukum maupun gangguan kamtibmas.

Kasubsipenmas Humas Polres Pulau Morotai IPDA Muh. Yusuf Kasim, S.IP., M.Si. mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tempat penjualan, penyimpanan atau peredaran minuman keras di lingkungannya. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 untuk menyampaikan informasi maupun laporan yang membutuhkan respons kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dini serta menentukan langkah penanganan terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Silakan manfaatkan layanan 110. Jangan menunggu sampai terjadi gangguan kamtibmas. Informasi yang diberikan masyarakat dapat membantu polisi melakukan tindakan lebih cepat dan tepat,” tambahnya.

Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan razia di lokasi yang dianggap rawan peredaran miras dengan mengedepankan tindakan profesional, proporsional, humanis dan sesuai SOP.

Kegiatan patroli dan razia minuman keras di wilayah Morotai Timur berakhir sekitar pukul 17.30 WIT. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan terkendali.

HUMAS POLRES PULAU MOROTAI

PRESISI
Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *