KUDUS, JAWA TENGAH – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online yang memanfaatkan fitur siaran langsung (live) di media sosial TikTok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (27) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kasus tersebut bermula ketika petugas menemukan akun TikTok bernama DrogNovv Backup yang sedang melakukan siaran langsung dengan menampilkan pertaruhan skor pertandingan sepak bola virtual menggunakan permainan Winning Eleven 2010 melalui konsol PlayStation.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Ditressiber Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MR di kediamannya. Polisi turut menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler, satu unit monitor, satu unit CPU komputer, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod, satu set perangkat PlayStation, serta rekening bank yang disebut berisi uang sebesar Rp25 juta.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa modus yang diduga dijalankan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok tersebut.
Menurutnya, orang yang ingin mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan oleh pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, tersangka diduga memperoleh komisi sebesar lima persen.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar lima persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp25 juta,” ungkap Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (24/10/2026).
Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial semestinya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum.
Penyidik, lanjutnya, masih mendalami cara kerja aktivitas tersebut, termasuk mekanisme pertaruhan, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Perangkat elektronik dan rekening bank yang telah diamankan akan diperiksa lebih lanjut guna memperkuat pembuktian serta mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik perjudian tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak memanfaatkannya untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa pemanfaatan media sosial untuk memfasilitasi perjudian dapat membawa konsekuensi hukum. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap aktivitas taruhan yang dikemas melalui siaran langsung maupun platform digital lainnya.
Sumber: Polda Jawa Tengah
#PoldaJateng #JudiOnline #Ditressiber #TikTok #Kudus #PenegakanHukum






