PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Screenshot_2026-06-29-12-29-13-840_com.facebook.lite-edit

Radar Nusantara 7 | Surabaya – Kepolisian memastikan tidak ada mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang berlangsung pada Jumat (26/6/2026).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa dari 24 orang yang sempat diamankan usai aksi, sebanyak 10 orang masih menjalani proses hukum. Namun, mereka dipastikan bukan berasal dari kalangan mahasiswa.

“Sepuluh orang yang saat ini masih kami amankan rata-rata berprofesi sebagai karyawan, kuli, dan juru parkir,” ujar Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (28/6/2026).

Dari 10 orang tersebut, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap petugas. Sementara enam orang lainnya diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan.

Lebih lanjut, Kapolrestabes menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan keterkaitan kesepuluh orang tersebut dengan organisasi mahasiswa maupun aliansi tertentu. Kendati demikian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang berperan dalam menggerakkan massa aksi.

Menurut Luthfie, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sejumlah orang yang diamankan mengaku datang ke lokasi setelah terpengaruh ajakan yang beredar melalui media sosial. Bahkan, beberapa di antaranya disebut tidak mengetahui secara pasti tujuan aksi yang mereka ikuti.

“Mereka mengaku terpancing oleh sejumlah akun di media sosial. Namun, kami masih terus mendalami apakah mereka benar-benar hanya ikut-ikutan atau ada pihak tertentu yang mengarahkan dan menggerakkan mereka,” jelasnya.

Polrestabes Surabaya menegaskan proses penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh fakta di balik aksi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang diduga mengorganisasi massa.

“Kami akan terus melakukan pendalaman. Peran masing-masing akan kami telusuri, termasuk apabila ditemukan pihak yang bertanggung jawab menggerakkan aksi tersebut, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolrestabes.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang beredar di media sosial tanpa mengetahui tujuan maupun konsekuensi dari kegiatan yang diikuti.

(Redaksi Radar Nusantara 7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *