Klungkung –radar nusantara 7.com//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga pertengahan Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dengan total barang bukti sabu hampir 30 gram netto.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Klungkung, Senin (20/7/2026), dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P., S.H., Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, S.H.
Kapolres Klungkung menjelaskan, empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial WSY, MWP, AR, dan LW. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan jaringan peredaran narkoba oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung.
Kasus pertama berhasil diungkap pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 Wita, di sebuah rumah di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Polisi mengamankan tersangka WSY yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti sebanyak 85 paket sabu seberat 21,54 gram bruto atau 11,61 gram netto.
Selanjutnya, pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 Wita, petugas menangkap tersangka MWP di sebuah rumah di Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat 4,7 gram bruto atau 3,43 gram netto.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, di sebuah rumah kos di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka AR beserta lima paket sabu seberat 1 gram bruto atau 0,50 gram netto.
Sementara itu, penangkapan terakhir dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 Wita, di sebuah rumah kos di Gang Sutha Abasan Nomor 04, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Tersangka LW diamankan sebagai hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan barang bukti sebanyak 97 paket sabu seberat 21,75 gram bruto atau 14,4 gram netto.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil menyita total 195 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 48,99 gram bruto atau 29,94 gram netto.
Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum. Motif para tersangka pun beragam, mulai dari faktor pergaulan, sebelumnya sebagai pengguna narkoba, hingga alasan ekonomi untuk memperoleh keuntungan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Keberhasilan pengungkapan empat kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berani memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai peran dan barang bukti yang dikuasai masing-masing.
Sumber:humas
(Redaksi Radar Nusantara 7.com)






