Radar nusantara 7.com//Lumajang – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mengungkap kronologi kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial MTA (22) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Ari (18), di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, mengatakan peristiwa tragis tersebut dipicu pertengkaran yang terjadi setelah keduanya berada di dalam kamar korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, cekcok bermula saat korban merasa kesal karena pelaku lebih fokus bermain telepon genggam. Pertengkaran kemudian semakin memanas hingga berujung pada aksi kekerasan.
Menurut keterangan penyidik, emosi pelaku semakin memuncak setelah korban diduga melontarkan perkataan yang menyinggung orang tua pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku keluar dari rumah untuk mengambil sebatang balok kayu, kemudian kembali ke kamar dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Setelah itu pelaku keluar dari rumah korban untuk mengambil sebuah kayu dan masuk kembali ke kamar korban dan memukul korban sebanyak tiga kali saat tanpa busana,” ujar AKP M. Ari Nuzul Aulia, Minggu (5/7/2026).
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dari tempat tidur ke samping lemari pakaian. Polisi menyebut pelaku kemudian menyumpal mulut korban menggunakan kain seprai agar korban tidak berteriak meminta pertolongan.
Namun, saat korban masih berusaha melawan, pelaku diduga kembali melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik korban menggunakan celana jins milik korban hingga korban meninggal dunia.
“Karena masih memberontak, pelaku mencekik dengan mengikat leher korban menggunakan celana jins milik korban,” tambah AKP M. Ari Nuzul Aulia.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti dan hasil pemeriksaan forensik guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara damai serta menghindari tindakan kekerasan dalam hubungan pribadi yang dapat berujung pada tindak pidana dan hilangnya nyawa seseorang.
Sumber:tim






