PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
Screenshot_2026-05-06-12-30-42-839_com.facebook.lite-edit

Radar nusantara 7.com// jakarta – Senin, 4 Mei 2026  – resmi melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari langkah institusi dalam memperkuat profesionalisme serta menjaga citra kepolisian di ruang publik digital.

Kepala Divisi Humas Polri, , dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026) menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan bentuk penguatan disiplin dan kesadaran anggota dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Menurutnya, penggunaan media sosial oleh anggota Polri harus diarahkan untuk mendukung tugas institusi dengan tetap mengedepankan etika, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Penggunaan media sosial harus mampu menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi Polri secara profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Johnny.

Kebijakan tersebut muncul di tengah semakin masifnya penggunaan media sosial oleh aparat penegak hukum dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Di satu sisi, media sosial dinilai menjadi sarana efektif untuk mendekatkan institusi kepada masyarakat. Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak tepat dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif maupun pelanggaran etika profesi.

Meski melarang anggota melakukan live streaming saat bertugas, Polri tetap mendorong pemanfaatan media sosial secara positif dan produktif. Media sosial disebut tetap memiliki peran penting dalam mendukung fungsi kehumasan, penyebaran informasi publik, edukasi masyarakat, hingga transparansi pelayanan kepolisian.

Polri juga mengingatkan seluruh personel agar tetap menjunjung tinggi kode etik profesi dalam setiap aktivitas, baik di lapangan maupun di ruang digital. Seluruh anggota diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam serta .

Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi dan media sosial harus diimbangi dengan tanggung jawab serta kontrol diri, terutama bagi aparat penegak hukum yang menjadi sorotan publik.

Dengan adanya aturan tersebut, Polri berharap seluruh anggota dapat lebih selektif dan profesional dalam memanfaatkan media sosial sehingga tetap mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sumber: Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *