PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
1782738819810

Radar nusantara 7//BLORA – Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan, Polres Blora, berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Seorang pria berinisial M (30), warga Kecamatan Todanan, diamankan polisi setelah diduga menjadi pelaku pencurian tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial UA (23) melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Vario miliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, pelaku akhirnya berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Peristiwa pencurian bermula pada Jumat malam, 19 Juni 2026. Saat itu, orang tua korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario di ruang tamu rumah. Keesokan harinya, Sabtu (20/6/2026), seluruh penghuni rumah berangkat bekerja dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Sebelum pergi, pintu rumah telah dikunci, sementara kunci pintu depan disembunyikan di bawah cangkul yang berada di samping rumah.

Namun, ketika korban bersama orang tuanya kembali sekitar pukul 17.15 WIB, mereka mendapati sepeda motor yang diparkir di dalam rumah sudah tidak berada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp8 juta, yang merupakan nilai uang muka pembelian kendaraan tersebut.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.

“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M (30), warga Kecamatan Todanan. Pelaku diduga melakukan pencurian saat rumah korban dalam keadaan kosong,” ujar Kompol Slamet Riyanto.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu unit telepon genggam Infinix Smart 8, uang tunai sebesar Rp227 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), dua buah kunci sepeda motor, serta surat perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan sebagai dokumen pendukung.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Blora guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Blora mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam keadaan kosong. Warga juga diminta tidak menyimpan kunci di lokasi yang mudah ditemukan guna meminimalkan risiko terjadinya tindak kejahatan.

Sumber:humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *